SULAWESI BARAT — Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kemenkes Yuli Farianti menyatakan pemeriksaan meliputi medical check-up (MCU), pemeriksaan fisik, laboratorium, dan skrining kesehatan jiwa. Seluruh peserta dibebastugaskan pada 30 Juli hingga 14 Agustus 2026 agar fokus menjalani evaluasi kesehatan.
Hasil MCU Jadi Penentu Kelulusan Tanpa Perpanjangan Masa Tugas
Hasil pemeriksaan akan menjadi dasar penilaian kondisi kesehatan peserta sekaligus dievaluasi bersama pencapaian kompetensi melalui logbook. Peserta yang dinyatakan sehat dan telah memenuhi target kompetensi dapat menyelesaikan program tanpa perpanjangan masa tugas.
"Untuk mendukung pelaksanaan skrining tersebut, seluruh peserta internship akan dibebastugaskan sementara pada 30 Juli hingga 14 Agustus 2026," kata Yuli dalam keterangan tertulis yang dikutip Jumat (31/7).
Regulasi Baru: Jam Kerja Maksimal 40 Jam dan Sanksi bagi Pendamping
Perbaikan tata kelola program telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Regulasi ini mengatur pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan jam kerja, pengaturan jadwal jaga, ketentuan izin sakit, hingga sanksi bagi wahana maupun pendamping yang melanggar.
Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan Rudi Supriatna Nata Saputra mengatakan berbagai rekomendasi hasil investigasi sebelumnya telah diakomodasi dalam regulasi baru tersebut. Namun, evaluasi terhadap kasus-kasus terakhir menunjukkan implementasi di lapangan masih perlu diperkuat.
Dokter Pendamping Jadi Garda Terdepan Deteksi Dini Masalah Kesehatan
Kemenkes juga memperkuat sistem pendampingan dengan menekankan pentingnya komunikasi antara peserta, dokter pendamping, wahana, Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI), pemerintah daerah, hingga Kementerian Kesehatan. Hal ini dinilai krusial untuk mendeteksi lebih dini berbagai persoalan yang dihadapi peserta.
"Orang terdekat peserta internship adalah dokter pendampingnya. Karena itu komunikasi harus berjalan baik sehingga setiap kondisi kesehatan maupun kendala yang dihadapi peserta dapat segera diketahui dan ditangani," ujar Yuli.
Sebelumnya, Kemenkes telah mengaudit dan menginvestigasi enam kasus kematian peserta internship sepanjang 2026 bersama tim gabungan. "Kami terus melakukan evaluasi agar tata kelola yang telah diperbaiki benar-benar dijalankan secara konsisten sehingga kejadian serupa tidak terulang," kata Rudi.