SULAWESI BARAT — Usulan anggaran sebesar Rp 735 triliun ini merupakan bagian dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 yang tengah disusun pemerintah. Angka ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, dikutip Minggu (16/8/2026).
"Pada 2027 (anggaran TKD) direncanakan sebesar Rp 735 triliun atau meningkat 5,5 persen dibanding dengan outlook 2026 sebesar Rp 696,9 triliun. Ini di luar dana rekonstruksi," ujar Purbaya dalam keterangannya.
Kenaikan Anggaran dan Skema Pemantauan
Purbaya memastikan pihaknya akan memantau kondisi keuangan setiap daerah secara bulanan. Jika ditemukan kebutuhan mendesak di lapangan, pemerintah pusat tidak menutup kemungkinan untuk menambah alokasi TKD di luar angka yang telah direncanakan.
"Nanti juga kami akan monitor terus seperti kemarin kondisi keuangan setiap daerah dari bulan ke bulan. Kalau perlu kita tambah, kita tambah seperti kemarin," jelas ia.
Skema tambahan anggaran ini bukan hal baru. Pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah kerap menambah alokasi TKD melalui mekanisme anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) perubahan atau kebijakan khusus saat terjadi bencana alam di sejumlah wilayah.
Prioritas Penyaluran: Daerah Miskin PAD dan Wilayah Bencana
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberikan sinyal bahwa pihaknya akan memberikan masukan kepada Kemenkeu terkait pemanfaatan anggaran tersebut. Ia menyebutkan angka yang beredar saat ini di Kemenkeu berada di kisaran Rp 725 triliun, namun angka final masih menunggu perhitungan akhir.
"Transfer keuangan daerah dari Kementerian Keuangan kalau sekarang di angka Rp 725 triliun, kita akan lihat nanti," ujar Tito.
Ada dua kategori daerah yang menurut Tito akan menjadi prioritas utama dalam penyaluran TKD 2027. Pertama, daerah dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang minim atau rendah. Kedua, daerah yang tengah atau baru saja terkena dampak bencana alam.
"Saran kami untuk mempercepat daerah-daerah ini juga pulih dan lebih baik. Tapi daerah-daerah ini juga diberikan kekuatan fiskal dengan TKD, tambahan TKD kepada mereka untuk prioritas. Jadi kalau ada tambahan TKD untuk secara nasional di samping daerah-daerah yang PAD-nya rendah, itu yang menjadi prioritas. Kedua adalah daerah bencana," beber ia.
Apa Artinya bagi Masyarakat?
Bagi warga di daerah dengan kapasitas fiskal rendah, kebijakan ini berarti potensi peningkatan belanja pemerintah daerah untuk layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur dasar. Sementara bagi daerah yang baru dilanda bencana, tambahan TKD diharapkan mempercepat proses rehabilitasi dan rekonstruksi.
Perlu dicatat, angka Rp 735 triliun ini masih berupa usulan dalam RAPBN 2027. Angka final akan ditetapkan setelah melalui pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masyarakat yang ingin mengetahui detail alokasi TKD di daerahnya masing-masing dapat memantau dokumen APBD yang diterbitkan pemerintah daerah setempat atau situs resmi Kementerian Keuangan di www.kemenkeu.go.id.