Pencarian

Cek Desil Bansos 2026 via NIK KTP dan DTSEN, Ini Arti Desil 1 Sampai 10 dan Kaitannya dengan PKH

Minggu, 16 Agustus 2026 • 18:41:01 WIB
Cek Desil Bansos 2026 via NIK KTP dan DTSEN, Ini Arti Desil 1 Sampai 10 dan Kaitannya dengan PKH
Warga mengakses situs Cek Bansos untuk memeriksa status penerima bantuan sosial berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

SULAWESI BARAT — Bandung (ANTARA) - Istilah desil kerap menjadi pertanyaan saat masyarakat mengecek status penerima bantuan sosial (bansos) melalui situs resmi Kementerian Sosial. Desil adalah pengelompokan keluarga berdasarkan tingkat kesejahteraan yang dibagi menjadi 10 kelompok, dari desil 1 (paling rendah) hingga desil 10 (paling tinggi). Data ini kini menjadi bagian dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menjadi basis penentuan sasaran program perlindungan sosial.

Arti Desil 1-4 untuk PKH dan Sembako

Berdasarkan data yang dihimpun dari sistem Cek Bansos Kemensos, kelompok desil 1 sampai desil 4 merupakan prioritas utama yang dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan program Sembako. Kelompok ini mewakili 40 persen keluarga dengan tingkat kesejahteraan terbawah secara nasional.

Penentuan posisi desil tidak hanya melihat besaran penghasilan. Pemerintah menggunakan indikator sosial-ekonomi lain seperti kondisi tempat tinggal, daya listrik, tingkat pendidikan, hingga kepemilikan aset. Artinya, dua keluarga dengan penghasilan sama bisa saja berada di desil berbeda jika kondisi sosialnya tidak sama.

Posisi Desil 5 untuk PBI-JK

Kelompok desil 5 menempati posisi tengah dalam pemeringkatan. Data resmi Cek Bansos menyebut kelompok ini dapat diusulkan sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK). Sementara itu, desil 6 hingga desil 10 menunjukkan tingkat kesejahteraan yang semakin tinggi, dengan desil 10 sebagai kelompok 10 persen keluarga terkaya.

Masyarakat perlu memahami bahwa desil bukanlah tiket otomatis untuk menerima bansos. Setiap program memiliki mekanisme dan kriteria penetapan penerima masing-masing. Seseorang yang berada di desil 1 belum tentu menerima semua jenis bantuan, dan sebaliknya, mereka yang di desil 5 tetap berpeluang mendapat PBI-JK sesuai ketentuan.

Cara Cek Desil dan Status Bansos via NIK KTP

Pemeriksaan status desil dan bansos dapat dilakukan secara mandiri melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berikut langkahnya:

  1. Buka laman cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di ponsel atau komputer.
  2. Isi kolom provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan sesuai alamat KTP.
  3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP dan kode captcha yang muncul di layar.
  4. Klik tombol "Cari Data" dan tunggu sistem menampilkan hasil pencarian.

Sistem akan menampilkan nama, usia, alamat, serta status penerimaan bansos jika terdaftar. Informasi desil biasanya muncul sebagai salah satu indikator dalam rincian data tersebut.

DTSEN sebagai Basis Data Tunggal

DTSEN dibentuk melalui penggabungan sejumlah basis data pemerintah yang kemudian dipadankan dengan data kependudukan. Tujuannya agar sasaran bantuan lebih tepat dan tidak tumpang tindih antarprogram. Data ini mencakup kondisi sosial, ekonomi, serta peringkat kesejahteraan masyarakat secara nasional.

Pembagian desil sebaiknya tidak digunakan untuk menilai kondisi ekonomi seseorang secara sepihak. Peringkat tersebut merupakan hasil perhitungan berbagai variabel yang tercatat dalam sistem pemerintah. Bagi masyarakat yang ingin memastikan statusnya, pengecekan mandiri melalui kanal resmi adalah langkah paling akurat.

Jika data diri belum terdaftar atau ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat melaporkan melalui Dinas Sosial setempat atau kanal pengaduan resmi Kemensos. Waspadai pihak-pihak yang menawarkan bantuan dengan imbalan biaya atau data pribadi, karena proses penetapan bansos tidak dipungut biaya apapun.

Follow halosulbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: jabar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks