Pencarian

IKD Bukan Syarat Penuh Penerima Bansos, DPR Minta Layanan Digital dan Luring Berjalan Berdampingan

Minggu, 16 Agustus 2026 • 18:46:01 WIB
IKD Bukan Syarat Penuh Penerima Bansos, DPR Minta Layanan Digital dan Luring Berjalan Berdampingan
Anggota Komisi II DPR Taufan Pawe menyampaikan bahwa layanan digital dan luring harus berjalan beriringan dalam penyaluran bansos.

SULAWESI BARAT — Wacana digitalisasi administrasi kependudukan yang dikaitkan dengan penyaluran bantuan sosial memunculkan kekhawatiran. Tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki telepon pintar, jaringan internet stabil, atau kemampuan melakukan autentikasi mandiri. Jika dipaksakan, justru warga yang paling membutuhkan bisa tercecer dari daftar penerima.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi II DPR, Taufan Pawe, menegaskan bahwa kanal digital dan layanan luring harus berjalan beriringan. "Identitas Kependudukan Digital harus mempermudah, bukan menjadi hambatan," ujarnya dalam kegiatan fasilitasi pendaftaran penduduk di Aula Lateya Riduni, Rumah Jabatan Bupati Bone, Selasa (11/8/2026).

Pernyataan ini merespons kekhawatiran bahwa IKD akan menjadi syarat mutlak yang menutup akses warga terhadap program perlindungan sosial. Taufan menilai jalur digital bisa memanfaatkan IKD dan autentikasi mandiri, tetapi jalur luring tetap wajib tersedia melalui KTP-el/NIK, pelayanan tatap muka, hingga layanan jemput bola.

Data Akurat Kunci Penyaluran Tepat Sasaran

Menurut Taufan, ketepatan penyaluran bansos tidak hanya ditentukan oleh besaran anggaran. Sistem harus mampu menjawab tiga pertanyaan mendasar: apakah orangnya benar, apakah berhak, dan apakah bantuan diterima oleh yang berhak. "Ketepatan bansos dimulai dari data yang akurat dan identitas yang dapat diverifikasi," terangnya.

Ia pun menyoroti pentingnya penguatan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Digitalisasi identitas tidak bisa berdiri sendiri tanpa pemutakhiran data sosial-ekonomi yang mengikuti perubahan kondisi masyarakat, seperti perpindahan domisili, anggota keluarga meninggal, atau perubahan susunan keluarga.

"Pemerintah sebenarnya sudah memiliki banyak data. Tantangan berikutnya adalah memastikan bahwa data antarinstansi dapat berbicara satu sama lain dan terus mengikuti perubahan kondisi masyarakat," kata Taufan.

Apa yang Perlu Diketahui Penerima Bansos?

Bagi masyarakat yang selama ini menerima bantuan, tidak perlu khawatir berlebihan. Selama data kependudukan Anda valid dan terdaftar dalam DTSEN, penyaluran bantuan tetap berjalan. IKD bukan satu-satunya syarat untuk mencairkan bantuan.

Jika Anda tidak memiliki ponsel atau kesulitan mengakses internet, gunakan layanan tatap muka di kantor desa/kelurahan atau Dinas Dukcapil setempat. Pemerintah daerah juga diingatkan untuk mengaktifkan layanan jemput bola bagi warga lanjut usia dan disabilitas.

Untuk memastikan status penerimaan, Anda tetap bisa mengecek nama melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK dan data diri sesuai KTP. Apabila ditemukan kendala administrasi, segera laporkan kepada pendamping sosial atau perangkat desa setempat.

Waspadai pihak-pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. Penyaluran bansos tidak pernah dipungut biaya apa pun.

Follow halosulbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: viva.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks