MAMUJU — Kepala Dinas Dukcapil Sulbar, Muhammad Jaun, menyatakan kepemilikan IKD menjadi syarat mutlak bagi pegawai sebelum masuk sistem Perlindungan Sosial. Pihaknya menyisir instansi Pemprov secara bergiliran untuk mengejar target pencakupan.
Pada Senin (28/9/2026), petugas mendatangi Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian. Jadwal berikutnya menyasar Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan PMD, serta Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan.
Apa Itu IKD dan Mengapa Jadi Syarat Agen Bansos
Identitas Kependudukan Digital adalah versi digital dari KTP elektronik yang tersimpan di ponsel. Dukcapil Sulbar memproyeksikan ASN dan PPPK yang sudah mengaktifkan IKD sebagai Agen Perlindungan Sosial di lingkungan tempat tinggal mereka.
Status agen ini relawan tanpa honorarium. Meski begitu, Jaun menilai perannya vital untuk mendata dan memvalidasi warga penerima bansos di sekitar domisili pegawai.
Integrasi Data Pajak hingga Perbankan Cegah Manipulasi Penerima
Jaun menjelaskan sistem IKD akan terhubung dengan data pajak, perbankan, serta kepemilikan aset atau tanah. Verifikasi penerima bansos berjalan otomatis lewat integrasi itu.
"Integrasi IKD akan menghubungkan data kependudukan dengan data pajak, perbankan, hingga kepemilikan aset atau tanah. Melalui sistem ini, verifikasi penerima bansos berjalan otomatis sehingga mencegah praktik manipulasi," ujar Jaun.
Dukcapil Sulbar menyiapkan digitalisasi kependudukan ini untuk memperketat penyaluran bansos agar tidak lagi salah sasaran.
Syarat Aktivasi: Ponsel, Email, dan NIK Aktif
Pegawai yang hendak melakukan aktivasi diimbau membawa ponsel pintar Android atau iOS dengan koneksi internet aktif. Petugas juga meminta nomor telepon dan email aktif, serta KTP elektronik atau NIK.
Layanan jemput bola ini bagian dari pengejaran target 450.000 kepala keluarga di Sulawesi Barat. Dukcapil menyisir instansi Pemprov secara bergiliran hingga seluruh jajaran ASN dan PPPK tercakup.