Pencarian

Gubernur Sulbar Suhardi Duka Teken NPHD Hibah Tanah untuk Kementerian HAM dan Imigrasi di Mamuju

Selasa, 20 Oktober 2026 • 10:16:01 WIB
Gubernur Sulbar Suhardi Duka Teken NPHD Hibah Tanah untuk Kementerian HAM dan Imigrasi di Mamuju
Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka menandatangani NPHD hibah tanah untuk Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Mamuju.

MAMUJU — Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, mendampingi Gubernur dalam proses penandatanganan bersama Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD), Muhammad. Kedua kementerian penerima hibah diwakili Kepala Kantor Wilayah masing-masing. Penyerahan dokumen dilakukan di ruang kerja gubernur, bukan dalam forum seremonial terbuka.

NPHD merupakan tahap lanjutan setelah Berita Acara disepakati. Dokumen itu mengikat kedua pihak pada peruntukan tanah yang dihibahkan, sekaligus mencatat luas dan batas aset yang dialihkan dari Pemprov ke pemerintah pusat.

Apa Isi Dokumen yang Ditandatangani Gubernur Sulbar

Berita Acara dan NPHD menjadi dasar formal pemindahtanganan Barang Milik Daerah melalui mekanisme hibah. Tanah yang dihibahkan tercatat sebagai aset Pemprov Sulawesi Barat sebelum statusnya beralih ke Kementerian HAM dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Melalui hibah itu, aset tanah pemerintah daerah diharapkan dimanfaatkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kedua kementerian di wilayah Sulawesi Barat sesuai peruntukannya. Pemprov menempatkan proses ini sebagai bagian dari penataan dan pengelolaan aset daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Alasan Pemprov Lepas Aset ke Pemerintah Pusat

Mohammad Ali Chandra menyampaikan bahwa penandatanganan Berita Acara dan NPHD merupakan bagian penting dalam proses administrasi pemindahtanganan aset daerah melalui mekanisme hibah.

"Pengelolaan Barang Milik Daerah harus dilaksanakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, mulai dari proses administrasi hingga pemanfaatan aset oleh pihak penerima hibah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Mohammad Ali Chandra.

Pernyataan itu merujuk pada misi kelima Gubernur Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas. Hibah aset daerah dibingkai sebagai bagian dari agenda tata kelola tersebut, bukan sekadar serah terima properti.

Dampak bagi Layanan HAM dan Imigrasi di Sulbar

Kedua kementerian penerima hibah memiliki unit kerja di Sulawesi Barat yang membutuhkan lahan tetap untuk menjalankan fungsinya. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangani layanan keimigrasian serta pembinaan warga binaan, sementara Kementerian HAM menjalankan program perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia di daerah.

Dengan status aset yang sudah jelas, pemanfaatan tanah tidak lagi bergantung pada pinjam pakai atau kesepakatan sementara. Pemprov menyebut langkah ini sekaligus memperkuat sinergi dengan instansi pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Tahap Berikutnya Setelah NPHD Diteken

Penandatanganan NPHD bukan akhir proses. Pemindahtanganan aset daerah melalui hibah masih memerlukan pencatatan dan pelaporan sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk pembaruan data pada BPKAD selaku pengelola keuangan dan aset daerah.

Pemprov Sulawesi Barat menyatakan akan terus mendorong tertib administrasi pengelolaan aset daerah. Setelah dokumen diteken, fokus beralih ke pemanfaatan tanah oleh kedua kementerian di wilayah Sulawesi Barat.

Follow halosulbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: beritanasional.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks