DPMPTSP Sulbar Terapkan Aplikasi Fleksi Tahap II, ASN Wajib Lengkapi Profil dan Gunakan Satu Perangkat

Penulis: Teguh Prasetyo  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 14:18:31 WIB
ASN DPMPTSP Sulbar mengikuti sosialisasi penerapan Aplikasi Fleksi Tahap II untuk pencatatan kehadiran harian.

MAMUJU — Seluruh ASN di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat diwajibkan mengaktifkan Aplikasi Fleksi Tahap II untuk pencatatan kehadiran harian. Langkah ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Gubernur terkait penyesuaian jam kerja yang mengacu pada PP Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

Kepala DPMPTSP Sulbar, Kain Lotong Sembe, membuka langsung sosialisasi yang dilanjutkan pemaparan teknis oleh Tim Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (DiskominfoSS) bersama BKPSDM Provinsi Sulawesi Barat.

Dua Ketentuan Wajib Sebelum Absen Digital Aktif

Dalam sosialisasi tersebut, ASN diinstruksikan melengkapi data pada dashboard Profil ASN serta memastikan data atasan langsung terisi dengan benar. Ketentuan lain yang ditegaskan adalah penggunaan aplikasi hanya berlaku untuk satu perangkat Android dalam satu akun.

Adapun pengguna perangkat iOS (iPhone) belum dapat mengakses aplikasi ini. Pihak instansi terkait masih menunggu keputusan lebih lanjut mengenai dukungan sistem untuk platform tersebut.

Mengapa Pemerintah Mendorong Fleksi?

Kebijakan ini lahir dari arahan Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yang fokus pada penguatan disiplin ASN dan percepatan transformasi digital pemerintahan. Dengan sistem kehadiran berbasis digital, administrasi kehadiran pegawai diharapkan menjadi lebih tertib, transparan, dan terukur.

Kain Lotong Sembe menegaskan bahwa aplikasi ini bukan sekadar alat absensi, melainkan bagian dari pembangunan budaya kerja yang profesional.

"Kami berharap seluruh ASN dapat mengikuti dan menerapkan Aplikasi Fleksi ini dengan baik. Sistem ini bukan hanya berkaitan dengan absensi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kedisiplinan, meningkatkan koordinasi, dan memperkuat tata kelola organisasi agar semakin efektif dan profesional," ujar Kain Lotong Sembe.

Dasar Hukum dan Target Tata Kelola

Penerapan sistem ini merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta PP Nomor 21 Tahun 2023. Melalui digitalisasi kehadiran, DPMPTSP Sulbar menargetkan peningkatan kualitas koordinasi antarpegawai dan penguatan tata kelola organisasi perangkat daerah.

Dengan sosialisasi ini, seluruh ASN DPMPTSP Sulbar diharapkan mampu mengoperasikan Aplikasi Fleksi secara optimal, sehingga kewajiban kedinasan dapat berjalan tertib dan terdokumentasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Reporter: Teguh Prasetyo
Sumber: poinsembilan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top