Mamuju, 13 Mei 2026 — Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan krusial dalam pembentukan regulasi daerah. “Proses ini memastikan kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, menghindari tumpang tindih norma, serta mewujudkan peraturan yang efektif dan aplikatif di masyarakat,” ujarnya.
Kanwil Kemenkum Sulbar melalui Divisi P3H menggelar rapat pengharmonisasian terhadap lima Ranperbup Kabupaten Pasangkayu. Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten II, Kepala Bapperida, Direktur RSUD, Sekretaris Dinas Kesehatan, serta perwakilan Bagian Hukum Kabupaten Pasangkayu. Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan, CPNS, dan peserta magang.
Lima rancangan yang dibahas meliputi Ranperbup tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Bidang Kesehatan pada BLUD, Ranperbup tentang Tata Cara Kerja Sama dengan Pihak Lain pada BLUD UPTD Puskesmas, dan Ranperbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dua regulasi kesehatan lainnya dikembalikan untuk disempurnakan lebih lanjut.