MAMUJU — Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat memfasilitasi rapat pembahasan draft Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja (SOTK) perangkat daerah Kabupaten Mamuju Tengah. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi, Kamis (14/5). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut surat Bupati Mamuju Tengah yang meminta persetujuan penyusunan struktur organisasi.
Fokus Perbaikan pada Jumlah Jabatan
Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi, menyatakan masih ada sejumlah perbaikan pada draft peraturan bupati. Penyesuaian utama menyasar jumlah jabatan sub bagian di sekretariat perangkat daerah agar selaras dengan rekomendasi penyederhanaan birokrasi.
"Kami memfasilitasi rapat kerja penataan perangkat daerah berdasarkan Pasal 8 huruf b Peraturan Mendagri Nomor 99 Tahun 2018," jelas Rahmah. Proses ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel di Sulawesi Barat.
Rekomendasi dengan Catatan
Kabag Kelembagaan dan Analisa Jabatan, Rukman, mengungkapkan bahwa setelah mencermati redaksi draft, masih ada poin-poin yang perlu disempurnakan. Pihaknya akan mengeluarkan rekomendasi persetujuan dengan