941 Guru ASN di Pasangkayu Akhirnya Cairkan TPG THR dan Gaji-13 Rp 5,8 Miliar Berkat Ombudsman Sulbar

Penulis: Qodri Anwar  •  Senin, 18 Mei 2026 | 15:27:18 WIB
guru ASN di Pasangkayu menerima pembayaran TPG THR dan Gaji-13 senilai Rp 5,8 miliar setelah intervensi Ombudsman Sulbar.

MAMUJU — Penundaan pembayaran TPG Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi guru PNS dan PPPK di Pasangkayu berakhir setelah Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat melakukan intervensi. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Fajar Sidiq, menegaskan bahwa pihaknya memastikan hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik terpenuhi secara adil dan tepat waktu.

“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. Ombudsman berkomitmen memastikan pelayanan publik berjalan baik dan hak masyarakat tidak diabaikan,” ujar Fajar Sidiq, Senin (18/5/2026).

Proses Koordinasi Intensif dengan Pemkab Pasangkayu

Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Sulawesi Barat, Bob Jafar, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan komunikasi dan koordinasi intensif dengan instansi terkait setelah menerima laporan dari para guru. Sebanyak 941 guru yang terdiri dari PNS dan PPPK sebelumnya tidak menerima TPG Hari Raya dan Gaji ke-13 pada tahun 2025.

“Kami berupaya mendorong percepatan penyelesaian agar hak-hak para guru dapat segera dipenuhi. Hal tersebut juga tidak terlepas dari sikap dan respon kooperatif dari pihak terlapor dan pihak terkait sehingga melalui solusi kolaboratif akhirnya semuanya bersepakat untuk segera menuntaskan pembayaran TPG THR guru tahun 2025 tersebut,” ungkap Bob Jafar.

Guru Pasangkayu Ucapkan Terima Kasih Lewat Pesan WhatsApp

Keberhasilan penyelesaian laporan ini mendapat apresiasi langsung dari para guru. Dalam pesan yang disampaikan kepada Ombudsman RI Sulawesi Barat, sejumlah guru mengaku bersyukur karena pembayaran THR sertifikasi akhirnya dapat diterima.

“Alhamdulillah, akhirnya apa yang teman-teman Ombudsman perjuangkan terkait masalah THR sertifikasi untuk kami di Pasangkayu sudah mendapatkan hasil hari ini. Bersama ini kami guru-guru di Pasangkayu sangat mengucapkan terima kasih banyak kepada rekan-rekan di Ombudsman atas bantuannya sehingga kami dapat merasakan kebahagiaan mendapatkan THR serti seperti daerah lain,” tulis salah seorang pelapor melalui pesan WhatsApp.

Ucapan serupa juga datang dari kepala sekolah dan guru SD di Kabupaten Pasangkayu. Mereka menyampaikan terima kasih atas intervensi Ombudsman RI Sulawesi Barat dalam mendorong penyelesaian pembayaran TPG THR dan Gaji-13 Tahun 2025.

“Alhamdulillah hari ini telah terbayarkan semua yang menjadi tuntutan kami. Semoga hal serupa tidak terulang di kemudian hari dan Ombudsman RI Perwakilan Sulbar tetap menjadi mitra pemerintah dan masyarakat dalam memberantas maladministrasi di semua sektor,” demikian isi pesan pelapor.

Ombudsman Imbau Masyarakat Laporkan Maladministrasi

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menyampaikan laporan apabila mengalami dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik. Masyarakat dapat menghubungi nomor pengaduan yang tersedia di 08112453737 agar setiap persoalan dapat ditangani secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: mandarpos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top