MAMUJU — Pelatihan yang menyasar para paralegal dan perangkat desa itu menghadirkan materi soal perluasan akses bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu. Samar mengatakan, warganya kini tidak lagi ragu untuk berkonsultasi soal sengketa tanah, warisan, atau masalah keluarga di Posbankum desa.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menekankan bahwa Posbankum bukan sekadar papan nama. Lembaga ini dirancang sebagai garda terdepan pelayanan hukum yang responsif dan inklusif. “Keberadaan Posbankum di desa dan kelurahan merupakan bagian penting dalam menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” tegasnya dalam sambutan yang dibacakan tim penyuluh.
Kegiatan ini digarap oleh tim penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sulbar bekerja sama dengan mahasiswa Universitas Tomakaka. Fokusnya adalah memperkuat peran Posbankum agar mampu menyelesaikan persoalan hukum secara cepat dan efektif tanpa harus melibatkan pengadilan.
Dalam pembinaan tersebut, warga juga diberikan informasi tentang enam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi di Sulbar. Mereka adalah LBH Citra Justitia, LBH Keadilan Sulbar, LBH Mandar Yustisi, LBH Mitra Madani Sulbar, LBH Kondosapata, dan LBH Pasangkayu.
Keberadaan LBH-LBH ini menjadi mitra strategis bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum secara gratis. “Masyarakat tidak perlu takut berurusan dengan hukum. Ada banyak lembaga yang siap membantu,” ujar Samar menambahkan.
Selain pengenalan lembaga bantuan hukum, materi penguatan juga menyentuh soal optimalisasi peran paralegal. Mereka adalah warga setempat yang dilatih menjadi jembatan antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Samar berharap pembinaan serupa bisa rutin dilakukan agar literasi hukum di desa-desa terus meningkat.
“Kegiatan ini sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum bagi paralegal maupun masyarakat desa,” pungkas Kades Sumare.