Pencarian

Bitcoin dan Ethereum Hijau, Kapitalisasi Kripto Global Tembus Rp 47.215 Triliun

Senin, 11 Mei 2026 • 10:40:25 WIB
Bitcoin dan Ethereum Hijau, Kapitalisasi Kripto Global Tembus Rp 47.215 Triliun
Bitcoin dan Ethereum mencatat kenaikan harga pada perdagangan Senin pagi.

Harga bitcoin dan ethereum kompak menghijau pada perdagangan Senin (11/5) pagi. Kapitalisasi pasar kripto global ikut naik 1,33 persen dalam 24 jam terakhir, menembus Rp 47.215 triliun.

JAKARTA — Pasar kripto global dibuka positif pada perdagangan Senin (11/5/2026) pagi. Data CoinMarketCap mencatat bitcoin dan ethereum memimpin penguatan di jajaran aset digital dengan kapitalisasi terbesar.

Bitcoin naik 1,13 persen dalam 24 jam ke level USD 81.568 atau setara Rp 1,41 miliar (asumsi kurs Rp 17.360 per dolar AS). Dalam sepekan, harga bitcoin melambung 4,02 persen. Sementara ethereum menguat 0,94 persen ke posisi USD 2.346 atau Rp 40,72 juta, dengan kenaikan mingguan 1,42 persen.

Altcoin Lain: Solana dan Dogecoin Ikut Menguat

Tak hanya dua raksasa kripto itu, sejumlah altcoin utama juga mencatat performa positif. Solana memimpin dengan kenaikan 2,79 persen dalam 24 jam ke USD 95,59. Dalam sepekan, solana melesat hingga 14,19 persen.

XRP naik 2,64 persen ke USD 1,45, dengan penguatan mingguan 5,02 persen. Binance coin (BNB) bertambah 1,59 persen ke USD 656,80 atau Rp 11,38 juta. Dogecoin juga menghijau 1,71 persen ke level USD 0,1103.

Stablecoin Justru Melemah Tipis

Di sisi lain, dua stablecoin utama justru bergerak di zona merah meski tipis. Tether (USDT) melemah 0,01 persen ke USD 0,9997. USDC turun 0,03 persen ke level serupa. Kondisi ini menunjukkan investor mulai beralih ke aset berisiko seperti bitcoin dan ethereum.

Korsel Perketat Pengawasan Transfer Kripto ke Luar Negeri

Di tengah momentum hijau pasar global, Korea Selatan justru memperketat pengawasan arus kripto lintas batas. Parlemen Negeri Ginseng mengesahkan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing pada Jumat (8/5).

Aturan baru itu mewajibkan setiap entitas yang mentransfer aset kripto ke dan dari luar negeri untuk mendaftar ke Menteri Ekonomi dan Keuangan. Definisi "bisnis transfer aset virtual" diperluas mencakup bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital.

Regulator keuangan tertinggi Korea Selatan, Komisi Jasa Keuangan, sebelumnya mengumumkan akan memperluas Aturan Perjalanan untuk semua transaksi kripto. Saat ini aturan itu baru berlaku untuk transfer di atas 1 juta won atau sekitar USD 681.

Langkah ini mendapat penolakan dari pelaku industri kripto lokal yang menilai aturan terlalu ketat. Namun pemerintah beralasan pengawasan diperlukan untuk mencegah pencucian uang dan aliran dana ilegal.

Disclaimer: Setiap keputusan investasi ada di tangan pembaca. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual kripto. Liputan6.com tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks