Pemprov Sulbar Dorong 6 Kabupaten Tuntaskan RUP Tepat Waktu, Sekda: Perencanaan Kunci Cegah Masalah Hukum

Penulis: Surya Dinata  •  Senin, 29 Juni 2026 | 23:48:01 WIB
Sekda Sulbar menekankan pentingnya perencanaan RUP untuk mencegah masalah hukum dalam pengadaan barang dan jasa.

MAMUJU — Enam pemerintah kabupaten di Sulawesi Barat masih menghadapi tantangan dalam menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP) tepat waktu. Data per 31 Maret 2026 menunjukkan belum ada satu pun daerah yang memenuhi standar penginputan secara ideal—bahkan ada yang realisasinya di bawah 50 persen, sementara lainnya justru melebihi 100 persen.

Hal itu terungkap dalam Rapat Koordinasi Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) yang digelar di Hotel Matos Mamuju, Senin (29/6/2026). Kegiatan bertema “Sinergi Gerakan Akselerasi Rencana Umum Pengadaan” ini dihadiri Kepala Perwakilan BPKP Sulbar, para sekda kabupaten, kepala UKPBJ, serta sejumlah kepala OPD terkait.

Mengapa RUP Jadi Prioritas?

Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Provinsi Sulbar, Yamin Saleh, menjelaskan bahwa RUP merupakan fondasi seluruh proses pengadaan. Jika perencanaan sejak awal tidak baik, maka tahapan pemilihan penyedia, monitoring, hingga evaluasi juga berpotensi bermasalah.

“Semua sistem pengadaan sekarang sudah saling terintegrasi. Data RUP terhubung dengan SPSE, INAPROC, sistem penilaian kinerja penyedia, hingga aplikasi monitoring LKPP,” ujar Yamin.

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum kini lebih banyak menyoroti aspek perencanaan dibanding proses pemilihan penyedia yang sudah semakin transparan lewat sistem elektronik. “Kalau administrasi perencanaannya sudah baik, itu indikator awal proses pengadaan berjalan sesuai aturan,” katanya.

Target 2027: 100 Persen Tepat Waktu

Melalui rakor ini, Biro Pengadaan akan memberikan coaching langsung kepada UKPBJ kabupaten. Pendampingan intensif dijadwalkan berlangsung pada Oktober hingga November 2026.

“Kami menargetkan pada tahun 2027 seluruh pemerintah kabupaten di Sulbar sudah melakukan penginputan RUP 100 persen sebelum batas waktu nasional 31 Maret,” tegas Yamin.

Sekda Sulbar Junda Maulana mengapresiasi konsistensi rapat koordinasi tahunan ini. Menurutnya, pengadaan barang dan jasa merupakan sektor yang sangat rentan terhadap persoalan hukum jika tidak dikelola sesuai ketentuan.

“Kita harus memperkuat integritas, profesionalisme, dan tata kelola pengadaan. Perencanaan yang baik akan membuat pelaksanaan juga baik. Sebaliknya, jika sejak awal bermasalah, potensi persoalan di tahap berikutnya semakin besar,” kata Junda.

Efisiensi di Tengah Keterbatasan Fiskal

Junda juga mengingatkan bahwa kondisi fiskal pemerintah saat ini masih terbatas. Setiap anggaran yang tersedia harus dikelola secara efektif, efisien, dan akuntabel agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.

Ia berharap seluruh kabupaten segera menyusun dan menayangkan RUP tanpa ditunda. “Semakin cepat disusun dan diumumkan, proses pengadaan akan lebih baik, dan pelayanan kepada masyarakat bisa segera terlaksana,” pungkasnya.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: terassulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top