MAMUJU — Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat mengirimkan perwakilannya dalam forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Bapanas) yang digelar melalui Zoom Meeting, Rabu (8/7/2026). Forum ini membahas perubahan atas Peraturan Bapanas Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Pangan Sub Urusan Keamanan Pangan.
Rancangan perubahan regulasi ini menyasar penguatan sistem pengawasan pangan sebelum diedarkan (pre-market) maupun setelah beredar di masyarakat (post-market). Cakupan pengawasan tidak hanya terbatas pada pasar modern, tetapi juga pasar tradisional yang selama ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah.
Daniel dari Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan mewakili Kepala Dinas Pangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Suyuti Marzuki, mengatakan bahwa masukan dari konsultasi publik ini akan menjadi acuan bagi daerah.
“Masukan yang kami peroleh dari kegiatan ini akan menjadi referensi dalam mendukung pelaksanaan urusan keamanan pangan di daerah agar selaras dengan kebijakan Badan Pangan Nasional,” kata Daniel.
Salah satu poin krusial dalam rancangan peraturan tersebut adalah pembentukan Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD). Lembaga ini nantinya akan bertanggung jawab melakukan pengawasan secara menyeluruh, mulai dari produsen hingga pedagang eceran.
Daniel menjelaskan, OKKPD akan menjadi ujung tombak pengawasan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Dengan pedoman yang lebih jelas, pengawasan diharapkan berjalan lebih efektif dan terintegrasi.
“Dengan adanya pedoman yang lebih jelas, diharapkan pelaksanaan pengawasan keamanan pangan di daerah dapat berjalan lebih efektif, terintegrasi, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.
Partisipasi Dinas Pangan Sulbar dalam forum ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka. Prioritasnya adalah memperkuat tata kelola pemerintahan yang profesional dan meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor pangan.
Pemerintah daerah diharapkan aktif memberikan saran terhadap rancangan peraturan yang tengah disusun. Tujuannya, agar regulasi yang dihasilkan bersifat implementatif dan mampu memperkuat penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pangan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Barat.