MAMUJU — Warga Sulawesi Barat yang membutuhkan dokumen legalisasi untuk keperluan di luar negeri kini punya opsi lebih cepat. Kanwil Kemenkum Sulbar membuka layanan konsultasi Sertifikat Apostille Fast-Track pada hari libur kerja, Sabtu (29/8/2026), sebagai bagian dari Festival Layanan AHU Berdampak Tahun 2026.
Layanan ini menjawab kebutuhan masyarakat yang dokumennya tengah dikejar tenggat waktu. Melalui skema fast-track, proses yang biasanya memakan waktu paling lama tiga hari kerja bisa dipangkas hingga selesai di hari yang sama, tentu setelah melewati tahap verifikasi kelengkapan.
Saefur Rochim menegaskan bahwa percepatan waktu layanan tidak lantas menghilangkan proses pemeriksaan dokumen. Petugas tetap mencermati kelengkapan dan kesesuaian berkas sebelum sertifikat diterbitkan.
“Percepatan layanan harus tetap berjalan bersama ketepatan verifikasi. Fast-Track kita hadirkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang membutuhkan dokumen dalam waktu mendesak, tanpa mengesampingkan persyaratan dan mekanisme yang berlaku,” ujar Saefur di Mamuju, Sabtu.
Ia mengingatkan jajarannya untuk menjaga keseimbangan antara kecepatan dan akurasi. Ukuran keberhasilan layanan tidak hanya dilihat dari berapa lama masyarakat menunggu, tetapi juga kejelasan proses dan kepastian yang diterima warga.
Pada pelaksanaan hari ini, petugas Bidang Pelayanan AHU memberikan konsultasi langsung kepada para pemohon. Mereka memandu mekanisme, persyaratan, serta tahapan layanan agar masyarakat bisa menyiapkan dokumen secara tepat sejak awal.
“Jangan sampai cepat tetapi tidak tepat. Ukuran layanan bukan hanya berapa lama masyarakat menunggu, tetapi apakah prosesnya jelas, dokumennya tepat, dan masyarakat mendapatkan kepastian,” tegasnya.
Kanwil Kemenkum Sulbar terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk memastikan pelaksanaan layanan berjalan sesuai mekanisme. Koordinasi ini sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi kendala dan memperbaiki kualitas layanan ke depan.
Bagi masyarakat yang tidak memiliki kebutuhan mendesak, layanan Apostille reguler tetap dioptimalkan. Sementara skema Fast-Track menjadi pilihan bagi pemohon yang membutuhkan percepatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penguatan ini, Kanwil Kemenkum Sulbar mendorong transformasi pelayanan AHU yang tidak berhenti pada kemudahan prosedur, tetapi memberikan kepastian waktu dan kualitas layanan bagi masyarakat.