MAMASA — Desakan untuk mengusut tuntas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas proyek jalan di Kabupaten Mamasa terus mengalir. Publik menilai temuan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp403,091 juta tidak boleh berhenti sekadar menjadi catatan administrasi, tetapi harus berlanjut ke ranah hukum.
Muh. Nabir, tokoh masyarakat setempat, secara tegas meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Barat membedah proses pelaksanaan proyek Penanganan Long Segment Ruas Urekang–Mambi. Ia mempertanyakan bagaimana selisih volume bisa terjadi padahal pekerjaan telah melalui berbagai tahapan, mulai dari pengukuran, pengawasan, hingga pembayaran.
"Ketika pekerjaan yang bersumber dari uang rakyat dilaksanakan dengan nilai miliaran rupiah, masyarakat berhak mendapatkan pekerjaan sesuai kontrak, spesifikasi, dan volume yang telah dibayarkan," kata Nabir, Sabtu (29/8/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, kekurangan volume terbesar ditemukan pada pekerjaan Laston Lapis Antara Aspal Beton atau AC-BC Asb. Dalam kontrak, volume yang tercantum mencapai 2.054 ton, namun saat pemeriksaan fisik di lapangan, volume yang terpasang hanya 1.894,36 ton.
Selisih 159,64 ton ini yang kemudian dinilai oleh BPK mencapai angka Rp403.091.000. Pertanyaan besar pun muncul mengenai mekanisme pengukuran dan dasar pembayaran yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait.
"Bagaimana volume yang tidak terpasang tersebut bisa muncul dalam pekerjaan yang telah memiliki kontrak dan proses pembayaran? Siapa yang mengukur? Siapa yang mengawasi? Siapa yang menyatakan pekerjaan tersebut dapat dibayarkan?" ujarnya.
Dalam laporannya, BPK mencatat progres fisik pekerjaan per 24 November 2025 telah mencapai 97,21 persen. Pemeriksaan fisik tersebut dilakukan secara bersama-sama dengan kontraktor pelaksana CV KML, konsultan pengawas, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Barat.
Selain itu, BPK juga melakukan pengujian benda uji aspal di laboratorium sebagai bagian dari pemeriksaan. Rangkaian pemeriksaan yang detail ini dinilai menjadi pintu masuk yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih jauh jika ditemukan indikasi pelanggaran.
Nabir menegaskan, pengembalian uang negara jika terjadi kelebihan pembayaran tidak otomatis menghapus persoalan pokok. Aparat perlu membedah apakah kekurangan volume ini murni kelalaian dalam pengawasan atau justru terdapat unsur kesengajaan di dalamnya.
Desakan ini sekaligus menyasar proses hukum yang lebih luas. Nabir mendesak Polda Sulawesi Barat untuk memeriksa seluruh pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, termasuk kontraktor pelaksana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, dan konsultan pengawas.
Dokumen pengukuran volume, dasar pembayaran, hingga dokumen pencairan anggaran melalui Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang tercatat dalam laporan BPK juga diminta untuk ditelusuri secara saksama.
"Jika ditemukan unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum, jangan berhenti pada pengembalian uang. Proses hukum harus berjalan terhadap pihak yang bertanggung jawab," tegasnya.
Publik, kata Nabir, juga menunggu transparansi dari pemerintah dan aparat penegak hukum mengenai perkembangan tindak lanjut temuan ini. Masyarakat ingin tahu apakah nilai Rp403,091 juta telah dikembalikan dan bagaimana proses pertanggungjawabannya secara utuh.
"Jangan sampai uang rakyat dibayar untuk pekerjaan yang tidak sepenuhnya terpasang. Jangan biarkan temuan BPK hanya menjadi dokumen yang tersimpan di atas meja birokrasi," pungkasnya.