SULAWESI BARAT — Sebuah konsekuensi administratif menanti pemilik kendaraan bekas yang memilih membayar pajak tahunan tanpa melampirkan KTP pemilik lama. Berdasarkan informasi dari laman Instagram Pemprov Banten, kendaraan yang pajaknya dibayar dengan skema tersebut wajib melakukan balik nama pada tahun 2027. Jika tidak, sistem registrasi kendaraan dapat melakukan pemblokiran sebagai bagian dari penertiban administrasi.
Kebijakan ini bukan sekadar formalitas. Tujuannya ganda: meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan memperbaiki legalitas kepemilikan kendaraan bermotor di masyarakat. Dengan begitu, status kepemilikan kendaraan menjadi jelas dan tertib secara hukum.
Kendaraan yang pajaknya dibayar tanpa KTP pemilik lama akan masuk ke dalam sistem pengawasan khusus. Setelah masa tenggang hingga 2027 berakhir, kewajiban balik nama tidak bisa ditawar lagi.
Proses balik nama tahun depan menuntut persiapan biaya yang tidak sedikit. Komponen biaya terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB yang dihitung berdasarkan nilai jual kendaraan—bisa dicek perkiraannya di lembar STNK. Jika ada tunggakan pajak sebelumnya, denda PKB turut dibebankan.
Selain itu, pemilik wajib membayar SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), biaya penerbitan STNK, TNKB (pelat nomor), dan BPKB. Berikut rinciannya untuk kendaraan bermotor:
Sebelum mengurus balik nama, pastikan dokumen-dokumen ini lengkap: BPKB asli, STNK asli, KTP pemilik baru, dan kwitansi pembelian kendaraan. Pada kwitansi, usahakan mencantumkan nomor rangka, nomor mesin, warna kendaraan, serta pelat nomor secara jelas agar proses verifikasi berjalan lancar.
Kebijakan ini menegaskan arah baru administrasi kendaraan di Indonesia: pemilik kendaraan bekas tidak bisa selamanya mengandalkan KTP pemilik lama. Tahun 2027 menjadi tenggat yang harus diantisipasi sejak sekarang.