MAMUJU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa pemahaman yang sama terhadap standar layanan menjadi kunci agar penyelenggaraan literasi hukum di lingkungan Anggota JDIHN Sulawesi Barat berjalan dengan arah dan kualitas yang selaras. Sosialisasi Pedoman Standar Layanan Literasi Hukum dan Teknis Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIHN) itu menghadirkan narasumber dari BPHN.
Kegiatan dibuka Machyudhie, Kepala Pusat Layanan Literasi Hukum dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (LLHP JDIHN), dengan narasumber Katarina Rosariani, Pustakawan Ahli Madya BPHN. Peserta berasal dari jajaran Kanwil Kemenkum Sulbar dan Anggota JDIHN di wilayah tersebut.
Mengapa Standar Layanan Literasi Hukum Perlu Disamakan
Saefur menyebut penyamaan persepsi terhadap standar layanan sebagai bagian penting dari komitmen meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat. Menurut dia, informasi hukum harus dapat diberikan secara terukur dan mudah diakses.
"Pemahaman yang sama terhadap standar layanan penting untuk memastikan informasi hukum dapat diberikan secara terukur dan mudah diakses. Hal ini menjadi bagian dari komitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi hukum kepada masyarakat," ujar Saefur.
Standar layanan yang tengah disosialisasikan menyangkut cara penyelenggaraan literasi hukum dan pengelolaan dokumentasi serta informasi hukum di tiap anggota jaringan. Arahnya menghadirkan layanan yang seragam di seluruh wilayah, bukan lagi bergantung pada praktik masing-masing instansi.
Acuan Hukum yang Dipakai BPHN
Katarina menjelaskan bahwa standar layanan disusun sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan literasi hukum dan pengelolaan JDIHN. Penyusunannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014.
"Standar layanan ini disusun agar penyelenggaraan layanan memiliki acuan yang seragam, terukur, transparan, akuntabel, dan mudah diakses. Pemenuhan komponen standar pelayanan menjadi bagian penting dalam memastikan layanan berjalan sesuai dengan kebutuhan masyarakat," jelas Katarina.
Dua regulasi itu menempatkan pemenuhan komponen standar pelayanan sebagai syarat utama. Tanpa pemenuhan komponen tersebut, layanan informasi hukum berisiko tidak konsisten antarinstansi.
Masukan Anggota JDIHN Sebelum Diterapkan Nasional
Sosialisasi juga menjadi ruang bagi seluruh Anggota JDIHN Sulawesi Barat untuk memberikan masukan terhadap standar yang tengah disempurnakan. Masukan itu dihimpun sebelum pedoman diterapkan secara nasional.
Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kemenkum Sulbar bersama Anggota JDIHN di wilayah Sulawesi Barat diharapkan memiliki pemahaman yang semakin selaras dalam penyelenggaraan layanan literasi hukum dan pengelolaan informasi hukum.
Selarasnya pemahaman antaranggota jaringan menjadi modal awal sebelum standar layanan berlaku penuh. Warga yang membutuhkan informasi hukum di Sulawesi Barat menjadi pihak yang paling berkepentingan atas hasil penyamaan standar ini.