SULAWESI BARAT — Usman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 64/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bna. Ia divonis hukuman penjara 3 tahun 6 bulan serta denda Rp50 juta dengan subsider satu tahun kurungan.
Perkara ini berawal dari kegiatan pengembangan tanaman tembakau rakyat yang bersumber dari APBK Bener Meriah Tahun Anggaran 2013. Dalam proyek itu, Usman berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan Usman mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp443,49 juta. Proses persidangannya pun berlangsung tanpa kehadiran terdakwa atau in absentia.
Setelah putusan dijatuhkan pada 8 Januari 2026, jaksa berulang kali melayangkan panggilan resmi. Namun, Usman tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan keberadaannya tak diketahui. Kejaksaan Negeri Bener Meriah kemudian menetapkannya sebagai buron.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil pelacakan dan pencarian intensif yang dilakukan tim Tabur. Informasi tentang keberadaan Usman baru diperoleh ketika yang bersangkutan berada di area bandara untuk melakukan perjalanan ibadah.
"Terpidana berhasil diamankan berdasarkan hasil pelacakan dan pencarian intensif tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh," kata Ali Rasab Lubis, Kamis (27/8).
Menurut Ali, tim langsung bergerak mengamankan Usman begitu mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di Bandara Internasional Kualanamu. Usman yang kala itu hendak terbang untuk umrah tidak bisa mengelak saat ditangkap petugas.
Usman saat ini tengah menjalani pemeriksaan administrasi dan kesehatan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Setelah seluruh proses tersebut rampung, ia akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dieksekusi.
"Dari sana terpidana akan kita bawa ke Kejaksaan Negeri Bener Meriah untuk dilaksanakan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," ucap Ali.
Penangkapan ini menambah daftar panjang keberhasilan aparat penegak hukum dalam memburu para koruptor yang melarikan diri. Meski sempat lolos dari panggilan dan berusaha meninggalkan wilayah hukum, upaya kejaksaan dalam melacak pergerakan DPO terbukti membuahkan hasil.