MAMUJU — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat menggelar rapat koordinasi membahas Pertimbangan Teknis Penggunaan Ruang Laut yang diajukan PT. Kulaka Jaya Perkasa, Rabu (26/8/2026). Pertemuan yang dipimpin Kepala Dinas ESDM Sulbar Bujaeramy Hassan ini turut dihadiri jajaran DKP Sulbar, Biro Hukum Setda, hingga Koordinator Inspektur Tambang (KORIT) Wilayah Sulbar.
Dalam forum tersebut, DKP Sulbar diminta menyajikan data numerik penataan ruang laut yang akurat. Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, menyebut kebutuhan data itu untuk mengonfirmasi luasan riil dalam satuan hektare serta daftar titik koordinat geografis poligon numerik pada area yang direncanakan perusahaan.
Prinsip Kelestarian Jadi Dasar Evaluasi Izin
Pembahasan tidak hanya berputar pada aspek investasi. Para pihak berpedoman pada Pasal 45 jo. Pasal 51 Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2017 tentang RZWP3K. Regulasi itu menjadi acuan utama untuk memastikan setiap rencana pemanfaatan ruang laut tidak merusak ekosistem pesisir.
Bujaeramy Hassan juga menekankan pentingnya mekanisme pengawasan dan validasi bersama antara DKP dan instansi terkait. Menurutnya, setiap rencana pemanfaatan ruang laut harus memiliki dasar data yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun hukum.
DKP Soroti Dokumen Izin dan Aktivitas Nelayan
Kepala DKP Sulbar, Safaruddin, S.DM, mengingatkan bahwa legalitas dokumen menjadi pintu awal sebelum kegiatan pertambangan di laut dilanjutkan. Ia meminta agar izin lokasi yang diajukan diperiksa ulang keterkaitannya dengan perubahan regulasi yang berlaku.
“Kita perlu memastikan terlebih dahulu dokumen izin lokasi dan kesesuaiannya dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, lokasi yang akan dimanfaatkan harus diperhatikan agar tidak mengganggu aktivitas nelayan dan masyarakat yang selama ini menggunakan ruang laut tersebut,” ujar Safaruddin dalam rapat.
Ia menegaskan bahwa ruang laut adalah ruang kehidupan bagi masyarakat pesisir. Oleh karena itu, keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan keberlanjutan sumber daya kelautan harus dijaga.
“Yang paling penting adalah memastikan setiap pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai aturan, memiliki dasar dokumen yang jelas, dan tetap memperhatikan kepentingan nelayan serta keberlanjutan sumber daya kelautan,” tegasnya.
Koordinasi Lanjutan untuk Cegah Tumpang Tindih
Dari hasil pembahasan, ditemukan bahwa izin lokasi yang diajukan pihak perusahaan perlu dilihat kembali seiring adanya perubahan regulasi. Karena itu, koordinasi lanjutan dan validasi data antarlembaga dinilai krusial agar keputusan yang diambil tidak menimbulkan potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Sinergi antara DKP, ESDM, Biro Hukum, unsur pengawasan, dan pihak perusahaan diharapkan mampu menghasilkan solusi yang tetap membuka ruang investasi tanpa mengabaikan ketentuan tata ruang. Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Sekda Junda Maulana terus memacu pengelolaan sumber daya kelautan yang terarah dan berkelanjutan.
Melalui forum ini, DKP Sulbar memperkuat perannya dalam memastikan pemanfaatan ruang laut dilakukan secara bertanggung jawab. Ruang laut adalah ruang bersama, sehingga setiap jengkalnya harus dimanfaatkan secara tepat, legal, dan adil untuk kepentingan masyarakat serta generasi mendatang.