Moeldoko Sebut Kapal Laut Tolak Angkut Kendaraan Listrik, Minta SOP Baru

Penulis: Surya Dinata  •  Selasa, 22 September 2026 | 17:47:01 WIB
Ketua Umum Periklindo Moeldoko berbicara dalam rapat dengar pendapat umum Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional bersama Komisi VII DPR RI.

SULAWESI BARAT — Ketua Umum Periklindo Moeldoko mengungkapkan sejumlah operator kapal laut masih menolak mengangkut kendaraan listrik karena kekhawatiran risiko kebakaran baterai lithium. Penolakan itu menyulitkan distribusi produsen kecil yang tidak punya armada pelayaran sendiri seperti BYD. Moeldoko meminta pemerintah menyusun standar operasional khusus pengangkutan kendaraan listrik lewat jalur laut dan darat.

Persoalan distribusi kendaraan listrik dari pabrik ke daerah pemasaran ternyata tidak sesederhana yang dibayangkan. Moeldoko menyampaikan keluhan itu dalam rapat dengar pendapat umum Panja Pengembangan Ekosistem dan Daya Saing Industri Kendaraan Listrik Nasional bersama Komisi VII DPR RI.

Menurut Moeldoko, larangan pengangkutan kendaraan listrik di kapal laut datang dari kalangan jasa pelayaran. Mereka khawatir kendaraan berbaterai lithium terbakar selama pelayaran.

Pengusaha Kecil Paling Terdampak Larangan Kapal Laut

Moeldoko menegaskan, larangan itu menghambat pengiriman sepeda motor listrik, truk listrik, hingga mobil penumpang berbasis baterai. Kondisi ini berbeda dengan BYD yang memiliki kapal kargo sendiri untuk mendistribusikan produknya.

"Karena sekarang in pengusaha-pengusaha di sektor itu apabila mau mengirimkan kenderaan sepeda motor (listrik), truk (listrik), maupun passenger (mobil listrik penumpang), itu ada larangan di kapal laut," kata Moeldoko dalam rapat tersebut.

Periklindo, kata Moeldoko, sudah menyurati pihak terkait soal persoalan ini. Namun ia menilai perlu pemikiran bersama untuk mencari solusi, terutama bagi industri kecil yang volume pengirimannya tidak besar.

"Kecuali kalau BYD kan memang satu pabrikan bawa kapal sendiri. Tapi industri-industri kecil kan perlu distribusi yang jumlahnya tidak banyak, enggak mungkin akan menyiapkan satu kapal (sendiri) begitu," ujar Moeldoko.

Kebakaran Baterai Lithium Butuh Penanganan Khusus

Moeldoko menjelaskan, kebakaran baterai lithium tidak bisa dipadamkan dengan cara konvensional. Air dan alat pemadam biasa tidak cukup untuk menghentikan reaksi termal di dalam sel baterai.

"Karena litium itu bukan barang yang disiram air itu bisa selesai. Dia tidak bisa menggunakan alat pemadam konvensional. Nah, ini standarisasi untuk menyelesaikan kebakaran baterai litium itu juga perlu standar yang tersendiri," ujarnya.

Karena itu, Periklindo mendorong adanya standar operasional prosedur untuk transportasi kendaraan listrik, baik lewat darat maupun laut. Standar itu mencakup prosedur penanganan darurat jika terjadi masalah pada baterai selama pengangkutan.

Kemenhub: Operator Kapal Belum Penuhi Syarat Keselamatan

Kementerian Perhubungan sebelumnya memberi penjelasan berbeda soal penolakan operator kapal. Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Samsuddin menyatakan, keputusan operator bukan karena larangan resmi, melainkan syarat keselamatan yang belum tentu bisa dipenuhi setiap kapal.

"Memang kami masih mendapat informasi ada beberapa operator yang masih enggan mengangkut kendaraan listrik," kata Samsuddin.

Ketentuan pengangkutan kendaraan listrik di kapal berbendera Indonesia diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 12 Tahun 2024. Aturan itu diterbitkan pada 4 April 2024.

Aturan Penempatan dan Batas Daya Baterai di Kapal

Surat edaran tersebut mengatur sejumlah syarat teknis yang harus dipenuhi operator kapal sebelum mengangkut kendaraan listrik:

  • Kendaraan listrik wajib ditempatkan di dek terbuka, tidak boleh di car deck bagian bawah
  • Daya baterai kendaraan yang diangkut dibatasi maksimal 50 persen
  • Kapal harus punya ruang terbuka untuk mitigasi jika terjadi masalah pada kendaraan
  • Kapal wajib menyediakan peralatan pemadam sesuai karakteristik kendaraan listrik

Samsuddin menduga, operator yang menolak belum bisa memenuhi salah satu atau beberapa persyaratan tersebut. "Mungkin dalam hal ini, di surat edaran itu ada yang tidak terpenuhi. Ya, ada yang tidak terpenuhi sehingga tidak bersedia untuk mengangkut," ungkapnya.

Bagi industri kendaraan listrik dalam negeri, persoalan ini menyangkut kelancaran distribusi produk ke luar Jawa dan antar-pulau. Tanpa kepastian pengangkutan laut, rencana ekspansi pasar kendaraan listrik ke wilayah Indonesia timur berisiko tertahan.

Reporter: Surya Dinata
Sumber: oto.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top