Pencarian

Anggaran LPSK 2027 Terancam Turun Drastis, Anggota DPR Peringatkan Mandat UU Baru Bisa Mandek

Selasa, 16 Juni 2026 • 14:28:02 WIB
Anggaran LPSK 2027 Terancam Turun Drastis, Anggota DPR Peringatkan Mandat UU Baru Bisa Mandek
Rieke Soroti Ketimpangan Beban Kerja dan Anggaran LPSK 2027 dalam Rapat RKA-K/L di Jakarta.

SULAWESI BARAT — Dalam Rapat Kerja Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) LPSK Tahun Anggaran 2027 di Jakarta, Senin (15/6), Rieke menyoroti ketimpangan antara beban kerja yang membengkak dengan anggaran yang justru dipangkas. "Negara tidak boleh memperluas mandat perlindungan tanpa menyediakan dukungan anggaran yang memadai," kata politikus PDI Perjuangan itu dalam keterangannya, Selasa.

Lonjakan Permohonan Perlindungan Berbanding Terbalik dengan Pagu

Data LPSK yang dipaparkan dalam rapat menunjukkan tren kenaikan permohonan perlindungan yang signifikan. Lembaga memproyeksikan angka permohonan akan meningkat dari 13.027 kasus pada 2025 menjadi 19.540 kasus pada 2026, dan melonjak hingga 29.310 kasus pada 2027. Namun, pagu indikatif 2027 yang disiapkan pemerintah hanya sepertiga dari kebutuhan riil yang diajukan LPSK, yakni Rp392,473 miliar.

UU Nomor 3 Tahun 2026 memperluas tugas LPSK secara substansial. Lembaga negara independen ini tidak lagi hanya memberi perlindungan fisik, melainkan juga mencakup pemulihan korban, pemberian kompensasi dan restitusi, pengelolaan Dana Abadi Korban, hingga perlindungan terhadap pelapor, informan, saksi pelaku, dan ahli. Kewajiban baru itu juga meliputi penyediaan rumah aman, relokasi, perlindungan dari ancaman digital, serta pembentukan kantor perwakilan di daerah.

Evaluasi Anggaran 2026 dan Program Strategis yang Terabaikan

Rieke menekankan bahwa pembahasan anggaran 2027 harus didahului evaluasi menyeluruh terhadap realisasi anggaran tahun berjalan. Ia mencatat, bahan yang disampaikan dalam rapat belum memuat secara lengkap data penyerapan anggaran 2026, capaian layanan, jumlah penerima manfaat, realisasi restitusi dan kompensasi, maupun backlog permohonan. Padahal, pagu tahun 2026 sebesar Rp259 miliar telah digelontorkan.

Lebih kritis lagi, sejumlah program strategis yang diamanatkan UU baru sama sekali belum mendapat alokasi anggaran. Program tersebut antara lain Dana Abadi Korban, peta jalan perlindungan saksi dan korban, indeks perlindungan saksi dan korban, digitalisasi layanan, serta penguatan sarana dan prasarana perlindungan. "Penganggaran LPSK harus berlandaskan prinsip money follows function sehingga setiap perluasan tugas dan kewenangan diikuti dukungan fiskal yang memadai, berkelanjutan, dan berkeadilan," ujar Rieke.

Rekomendasi Tiga Arah ke Pemerintah

Melalui forum tersebut, anggota Komisi XIII DPR itu merekomendasikan tiga langkah konkret. Pertama, Kementerian Keuangan diminta menyesuaikan pagu indikatif LPSK 2027 agar sesuai dengan kebutuhan operasional. Kedua, Bappenas diharapkan memasukkan Dana Abadi Korban dan digitalisasi layanan ke dalam prioritas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Ketiga, pemerintah pusat diminta segera mengalokasikan anggaran khusus bagi pelaksanaan amanat UU Nomor 3 Tahun 2026, terutama program pemulihan korban yang dinilai paling mendesak.

Tanpa penyesuaian anggaran, kekhawatiran terbesar adalah perluasan mandat perlindungan saksi dan korban hanya akan menjadi dokumen hukum tanpa implementasi nyata di lapangan.

Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks