MAMUJU — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat mengambil bagian dalam workshop on boarding produk IG ke Tokopedia dan TikTok Shop yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring, Selasa (9/6/2026). Workshop ini dirancang untuk membekali pemilik dan pengelola IG dengan strategi pemasaran digital, mulai dari pengelolaan toko online, optimalisasi tampilan produk, hingga pemanfaatan fitur promosi di marketplace.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menyebut bahwa Sulawesi Barat memiliki segudang produk khas daerah yang layak dikembangkan. Menurutnya, pemasaran berbasis digital menjadi instrumen penting agar produk-produk tersebut tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu bersaing di pasar modern.
“Produk-produk unggulan daerah yang telah memiliki sertifikat Indikasi Geografis harus mampu menembus pasar yang lebih luas sehingga manfaat ekonominya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat dan pelaku usaha,” ujar Saefur di sela-sela kesempatannya, Selasa.
Dalam sambutannya, Direktur Merek dan Indikasi Geografis DJKI, Fajar Sulaeman Taman, menegaskan bahwa IG bukan sekadar instrumen hukum. Logo IG, kata dia, menjadi simbol kualitas dan keaslian yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta memperkuat daya saing produk lokal.
“Logo Indikasi Geografis menjadi simbol kualitas dan keaslian yang dapat meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memperkuat daya saing produk lokal,” tegas Fajar.
Ia menambahkan, kolaborasi DJKI dengan Tokopedia dan TikTok Shop merupakan jembatan yang menghubungkan perlindungan kekayaan intelektual dengan perkembangan ekonomi digital. Sinergi ini diharapkan bisa mendongkrak kesejahteraan pelaku usaha di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Barat.
Pada sesi pemaparan, Tim Education Tokopedia dan TikTok Shop, Surya Sastriando, memberikan panduan teknis kepada para peserta. Materi mencakup cara menyusun deskripsi produk yang menarik, mengelola toko digital, hingga membangun identitas merek dan kepercayaan konsumen melalui konten digital.
Saefur Rochim berharap kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas para pengelola IG sehingga mereka bisa memanfaatkan platform digital secara optimal. “Produk khas daerah tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya.