MAMUJU — Kanwil Kemenkum Sulbar tengah memperluas pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terhadap produk dan potensi unggulan daerah. Pengembangan Merek, Merek Kolektif, serta Indikasi Geografis (IG) menjadi instrumen utama untuk memberikan identitas hukum yang kuat bagi produk lokal.
`Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan pelindungan KI tidak boleh berhenti sekadar pada proses pendaftaran. Menurutnya, pelindungan hukum adalah pintu masuk untuk mendorong potensi daerah berkembang dan memperkuat daya saing di pasar yang lebih luas.
“Potensi daerah perlu mendapatkan pelindungan KI agar memiliki identitas dan kepastian hukum yang kuat. Ini penting supaya produk lokal dapat berkembang dan memiliki nilai tambah,” ujar Saefur di Ruang Baharuddin Loppa, Kanwil Kemenkum Sulbar, Selasa (1/9/2026).
Saefur menekankan penguatan KI harus diarahkan pada potensi yang benar-benar tumbuh di masyarakat, bukan sekadar formalitas administrasi. Pelindungan hukum terhadap merek menjadi bagian dari upaya memanfaatkan KI secara optimal bagi kesejahteraan pelaku usaha.
Bidang Pelayanan KI mencatat sekitar 60 merek yang difasilitasi melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan telah terbayar. Merek dari Kabupaten Majene dan Polewali Mandar juga telah diinventarisasi untuk ditindaklanjuti lebih lanjut.
“Kita tidak ingin Kekayaan Intelektual berhenti pada proses pendaftaran. Pelindungan harus menjadi pintu untuk mengembangkan potensi daerah dan memperkuat daya saing produk lokal,” tuturnya.
Fasilitasi Merek Kolektif terus diperluas, termasuk untuk Loka Pere, hingga kuota yang tersedia terpenuhi pada akhir tahun. Saat ini tercatat 12 Merek Kolektif KDKMP dan 2 Merek Kolektif non-KDKMP yang telah difasilitasi.
Pengembangan potensi Indikasi Geografis diarahkan pada komoditas unggulan seperti Suke, Tenun Sambu, dan Kakao. Bidang KI akan melakukan koordinasi dan kunjungan ke Kabupaten Mamasa, termasuk menjalin komunikasi dengan Bupati Mamasa dan Dinas Perdagangan setempat.
Langkah ini untuk memastikan potensi daerah yang tersebar di kabupaten dapat teridentifikasi, didampingi, dan ditindaklanjuti hingga memperoleh pelindungan. Koordinasi dengan pemerintah daerah dan pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan program ini.
Selain merek dan IG, fasilitasi Hak Cipta untuk STAIN akan ditindaklanjuti melalui koordinasi menjelang pelaksanaan wisuda pada Oktober. Video Indikasi Geografis Kopi Kurrak juga ditargetkan selesai pada akhir Oktober 2026 sebagai bagian dari strategi promosi produk khas daerah.
Rangkaian langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Kanwil Kemenkum Sulbar memperluas pelindungan KI sekaligus mendorong potensi produk daerah memiliki identitas, kepastian hukum, dan daya saing yang lebih kuat di tingkat nasional.