Kemenkum Sulbar Evaluasi RKT Reformasi Birokrasi B09, Target Pengunggahan Data 1–19 September 2026

Penulis: Qodri Anwar  •  Kamis, 03 September 2026 | 20:32:31 WIB
Rapat evaluasi RKT Reformasi Birokrasi B09 Tahun 2026 dipimpin Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar di Aula Pengayoman, Kamis (3/9/2026).

MAMUJUKanwil Kemenkum Sulbar memastikan pelaksanaan RKT Reformasi Birokrasi B09 Tahun 2026 berjalan sesuai target yang ditetapkan. Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, memimpin langsung rapat evaluasi yang dihadiri Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, pejabat fungsional, serta pelaksana di Aula Pengayoman, Kamis (3/9/2026).

Rapat ini menjadi ruang untuk memetakan hambatan di lapangan sekaligus merumuskan perbaikan untuk triwulan berikutnya. Setiap kegiatan yang sudah memenuhi indikator diarahkan segera disusun dalam laporan sesuai tata naskah dinas.

Apa Isi Arahan Evaluasi RKT B09?

Saefur menekankan bahwa evaluasi tidak hanya berhenti pada pemeriksaan dokumen. Para pelaksana diminta aktif mengidentifikasi kendala yang muncul selama menjalankan indikator RKT B09.

“Rapat evaluasi ini diharapkan dapat memastikan program berjalan sesuai target yang ditetapkan sekaligus mengetahui hambatan pelaksanaannya untuk perbaikan pada triwulan berikutnya,” ujar Saefur dalam rapat tersebut.

Linimasa Pengunggahan Data Dukung 1–19 September 2026

Kanwil Kemenkum Sulbar menetapkan periode 1 September hingga 19 September 2026 sebagai batas waktu pengunggahan data dukung melalui aplikasi erb.kemenkum.go.id. Tenggat ini menjadi bagian dari pemantauan agar pelaksanaan program tidak tertinggal dari jadwal.

Laporan yang telah disusun menurut tata naskah dinas akan menjadi data dukung yang wajib diunggah. Kelengkapan ini diperlukan sebagai bukti pertanggungjawaban pelaksanaan program.

Hambatan Menjadi Bahan Perbaikan Triwulan Berikutnya

Hasil evaluasi akan ditindaklanjuti dengan pemantauan pemenuhan indikator, penyusunan laporan, serta verifikasi pengunggahan data sesuai linimasa. Hambatan yang ditemukan selama proses berjalan akan menjadi dasar penentuan langkah perbaikan agar periode berikutnya lebih efektif.

Melalui evaluasi berkala ini, Kanwil Kemenkum Sulbar memastikan Reformasi Birokrasi tidak tercatat semata sebagai dokumen administrasi. Pelaksanaan di lapangan tetap menjadi tolok ukur utama keberhasilan program.

Reporter: Qodri Anwar
Sumber: kabarsulbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top