MAMUJU — JDIH tidak lagi diposisikan sebagai sekadar arsip digital peraturan yang bisa diakses publik. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulbar Saefur Rochim menegaskan peran baru itu dalam pembinaan anggota JDIHN Kabupaten Polewali Mandar yang digelar hybrid di Mamuju.
“JDIH diharapkan tidak hanya menjadi sarana penyediaan dokumen hukum, tetapi juga menjadi wadah untuk meningkatkan pengetahuan hukum masyarakat serta mendorong keterbukaan terhadap proses pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari penerapan prinsip partisipasi bermakna,” ujarnya.
Masyarakat Bisa Menanggapi Regulasi Secara Langsung
Saefur membuka peluang JDIH menjalankan fungsi dialog, bukan satu arah. Warga yang merasa dirugikan atau terdampak suatu aturan nantinya bisa menyampaikan masukan melalui kanal ini.
“Ke depan, diharapkan pengelolaan JDIH dapat semakin dikembangkan sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara langsung terhadap peraturan yang berdampak pada individu,” tuturnya.
Konsekuensinya, pengelolaan informasi hukum tetap dibatasi rambu hukum. Keterbukaan yang dibangun harus merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk kategori dokumen yang dikecualikan sebagaimana tercantum dalam Pasal 17.
Polewali Mandar Jadi Sasaran Pembinaan Perdana
Kegiatan yang diikuti anggota JDIHN Kabupaten Polewali Mandar itu sekaligus menandai penguatan standar pelaporan. Tim Pembina JDIHN Wilayah Sulawesi Barat memaparkan variabel, indikator, dan data dukung yang wajib dipenuhi untuk pelaporan e-Report JDIHN.
Dasar hukumnya adalah Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019. Setiap anggota JDIHN berkewajiban membentuk jaringan dokumentasi serta mengunggah dokumen hukum yang diterbitkan instansinya ke dalam sistem JDIH.
Melalui konsultasi dan pendampingan berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Sulbar berharap layanan JDIH di Polewali Mandar tidak hanya lengkap secara dokumen, tetapi juga membuka ruang warga memahami dan menanggapi peraturan yang mengatur kehidupan mereka.