MAMUJU — Kanwil Kemenkum Sulbar mengikuti kegiatan "Optimalisasi Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam Penyuluhan Hukum" yang dilaksanakan BPHN. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman penyuluh hukum dalam menggunakan teknologi sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas, bukan menggantikan peran manusia di lapangan.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulbar, Saefur Rochim, menegaskan bahwa posisi penyuluh hukum tetap sentral. Teknologi hanya ditempatkan sebagai instrumen untuk mempermudah pekerjaan.
Saefur mengingatkan setiap informasi yang dihasilkan AI wajib dicek ulang berdasarkan peraturan dan sumber hukum resmi. Prinsip ini penting karena teknologi hanya membantu proses pencarian, pengolahan, dan peringkasan data, tetapi tidak bisa dijadikan acuan tunggal.
"Penggunaan AI harus tetap dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab, dengan memastikan setiap informasi hukum diverifikasi berdasarkan peraturan dan sumber hukum resmi serta tetap mengedepankan peran penyuluh hukum dalam memberikan penjelasan dan pendampingan kepada masyarakat," ujar Saefur dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Dalam pelatihan ini, para penyuluh dibekali cara memanfaatkan AI untuk menyiapkan materi seputar hak dan kewajiban masyarakat, peraturan perundang-undangan, hingga informasi bantuan hukum.
Materi tersebut selanjutnya bisa dikembangkan menjadi berbagai format, mulai dari poster, infografis, presentasi, daftar pertanyaan dan jawaban, hingga konten digital yang lebih mudah dicerna masyarakat awam.
Kegiatan ini merupakan arahan dari BPHN yang dibuka langsung oleh Audy Murfi M. Z., Penyuluh Hukum Ahli Utama BPHN. Materi pelatihan disampaikan oleh narasumber Anjas Maradita.
Dengan pemanfaatan AI yang tetap berpegang pada verifikasi sumber hukum resmi, kualitas penyuluhan diharapkan meningkat signifikan. Namun, fungsi penyuluh sebagai pemberi penjelasan dan pendampingan langsung kepada masyarakat tidak akan tergeser oleh kehadiran teknologi.