MAMUJU — Tambahan dana transfer dari pemerintah pusat senilai Rp70 miliar memastikan pembayaran gaji PPPK dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di lingkungan Pemprov Sulbar berjalan penuh hingga Desember 2026. Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, menyampaikan bahwa sebelumnya pembayaran gaji PPPK hanya dianggarkan selama 10 bulan akibat kebijakan efisiensi anggaran.
“Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat karena telah memberikan tambahan dana sebanyak Rp70 miliar khusus untuk belanja pegawai, termasuk dalam pembayaran gaji PPPK,” kata Suhardi Duka usai membuka Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Tahun 2026 di Ruang Teater Kantor Gubernur Sulbar, Rabu (12/8).
Gaji PPPK dan TPP Terbayar Penuh 12 Bulan
Dengan tambahan anggaran tersebut, Pemprov Sulbar kini mampu menutup kekurangan pembayaran gaji PPPK yang sebelumnya hanya dianggarkan 10 bulan. Selain gaji pokok, pembayaran gaji ke-13 dan TPP juga dipastikan lunas hingga 12 bulan.
“Tadinya kita hanya anggarkan 10 bulan untuk gaji PPPK, kini termasuk juga pembayaran gaji 13-nya termasuk juga TPP yang sebelumnya hanya mampu dibayar 7 bulan kini sudah sampai 12 bulan,” tutup Suhardi Duka.
Efisiensi Anggaran Pusat Sempat Hambat Pembayaran
Kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat sebelumnya menjadi kendala utama dalam pembayaran gaji pegawai di lingkungan Pemprov Sulbar. Keterbatasan anggaran daerah membuat Pemprov hanya mampu membayar TPP selama tujuh bulan dalam satu tahun anggaran.
Kondisi itu berubah setelah pemerintah pusat mengucurkan dana tambahan melalui mekanisme transfer ke daerah. Tambahan Rp70 miliar tersebut menjadi angin segar bagi ribuan PPPK dan pegawai lainnya di lingkup Pemprov Sulbar.
Apa Dampaknya bagi PPPK di Sulbar?
Kepastian pembayaran gaji hingga 12 bulan ini memberikan jaminan penghasilan bagi tenaga PPPK yang selama ini mengabdi di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulbar. Pembayaran TPP yang sebelumnya hanya tujuh bulan kini juga dipastikan berjalan penuh selama setahun.
Langkah ini sekaligus memperbaiki tata kelola keuangan daerah di tengah kebijakan efisiensi yang masih diterapkan pemerintah pusat. Pemprov Sulbar juga memastikan tambahan dana tersebut digunakan tepat sasaran untuk belanja pegawai, bukan untuk kebutuhan operasional lain.