SULAWESI BARAT — Peristiwa ini terungkap setelah ibu korban mencium kejanggalan pada kondisi anaknya dan langsung melaporkan tindakan bejat suaminya ke polisi. Petugas dari Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Sidoarjo kemudian bergerak cepat mendatangi kamar kos tempat tinggal mereka dan menangkap AS tanpa perlawanan, Kamis (4/6/2026).
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Dr Christian Tobing mengungkapkan bahwa niat jahat pelaku muncul setelah ia kerap melihat penampilan korban sehari-hari di dalam kos. "Tersangka ini sering melihat korban memakai handuk sehingga timbul hawa nafsu dan menyetubuhi anak kandungnya," ujarnya.
Pelaku dan korban selama ini tinggal bersama dalam satu kamar kos di wilayah Taman, Sidoarjo. Kondisi itu dimanfaatkan AS untuk melancarkan aksinya secara berulang.
Kepada penyidik, AS mengaku telah tiga kali memaksa anak kandungnya bersetubuh. Akibat perbuatan tersebut, korban yang masih berstatus siswi SMA kini positif hamil empat bulan. "Akibat perbuatan pelaku yang tiga kali menyetubuhi anak kandung, korban kini hamil 4 bulan," kata Kapolresta.
Pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya karena tidak mampu menahan hawa nafsu. Ia mengaku tergiur saat melihat korban menggunakan handuk di dalam kamar kos.
AS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia ditahan di Mapolresta Sidoarjo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, korban saat ini berada dalam pengasuhan dan mendapatkan perhatian khusus dari sang ibu. Pihak keluarga berupaya memulihkan kondisi psikologis anak yang masih di bawah umur tersebut setelah mengalami trauma berat akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.