POLEWALI — Polres Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kematian seorang perempuan berinisial DI (26) yang tewas usai mengonsumsi obat aborsi. Keduanya adalah AF (23), kekasih korban yang membelikan obat secara online, dan NU (20), penjual obat tersebut.
Kapolres Polman AKBP Zaky Maghfur membenarkan penangkapan kedua orang tersebut. AF ditangkap lebih dulu saat berusaha membuang jenazah korban, sementara NU diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Polman.
Pesanan Online Dua Bulan Lalu, Baru Diminum Dua Hari Sebelum Meninggal
Berdasarkan keterangan kepolisian, AF telah memesan obat aborsi tersebut melalui platform online sejak dua bulan lalu. Namun, obat baru diminum oleh korban dua hari sebelum ia ditemukan meninggal dunia.
"Sebenarnya sudah pesan dari dua bulan lalu (obat aborsi) melalui online, baru dua hari lalu diminum si almarhum," kata AKBP Zaky Maghfur, Kamis (27/8/2026).
Kronologi Penangkapan: Berusaha Buang Mayat
Pengungkapan kasus ini berawal dari kecurigaan warga terhadap sikap mencurigakan AF yang hendak membuang jenazah korban. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan AF dan mengembangkan penyelidikan hingga berhasil menangkap NU yang berperan sebagai penjual obat.
"Dua orang sudah kita amankan. Satunya yang memberikan obat," ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap NU untuk mengetahui jaringan penjualan obat terlarang tersebut. AF dijerat dengan pasal terkait perdagangan obat-obatan terlarang dan tindak pidana yang menyebabkan kematian orang lain.