SULAWESI BARAT — Pengakutan yang disampaikan Gus Alex dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadi perhatian serius KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan tim jaksa akan menganalisis seluruh keterangan saksi dan ahli yang muncul selama persidangan berlangsung.
"Jaksa Penuntut Umum KPK tentu akan telaah dan analisis setiap keterangan yang muncul dalam persidangan," ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026). Menurut dia, fakta-fakta yang terungkap di ruang sidang merupakan bagian penting dari proses pembuktian untuk menjelaskan peran para terdakwa maupun pihak lain yang mungkin terlibat.
Dugaan Permintaan untuk 24 Anggota Panja Komisi VIII
Keterangan Gus Alex soal istilah "uang oleh-oleh" tersebut kali pertama mencuat saat dirinya keluar dari ruang persidangan, Jumat dini hari. Kepada wartawan, Gus Alex menyebut permintaan itu datang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR yang tengah bertugas di Arab Saudi pada 2024 silam.
Gus Alex mengisahkan kebingungannya saat barang yang disebut sebagai oleh-oleh tak kunjung diberikan. Pihak yang meminta kemudian menjelaskan bahwa uang tersebut bisa digunakan untuk berbelanja sendiri di toko-toko sekitar lokasi. "Saya bilang, 'Ini gimana ini, oleh-olehnya belum ada?' Loh, itu kan banyak toko, uangnya," katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, terungkap nominal yang diminta dari masing-masing anggota Panja mencapai 3.000 riyal. Namun, Gus Alex mengaku tak sanggup memenuhi seluruh permintaan tersebut. Ia akhirnya hanya memberikan separuh dari nilai yang diminta, yakni 1.500 riyal per orang, yang diambil dari honor pribadinya.
Respons KPK: Menelaah Fakta Persidangan
Budi Prasetyo menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan saksi maupun ahli bakal dicermati oleh tim JPU KPK. Ia menyebut setiap fakta yang terungkap di persidangan dapat membantu mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk menerangkan peran para terdakwa yang perbuatannya diduga menyebabkan kerugian keuangan negara.
"Demikian halnya jika ada peran dari pihak-pihak lainnya," kata Budi menambahkan.
Kesaksian Penguat dalam Persidangan
Keterangan Gus Alex diperkuat oleh kesaksian mantan Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama (Kemenag), Jaja Jaelani. Di hadapan hakim, Jaja membenarkan bahwa Gus Alex pernah bercerita langsung kepadanya mengenai permintaan uang dari para anggota DPR tersebut.
Pengakuan ini menambah daftar fakta persidangan yang semakin memperjelas dugaan aliran dana dalam pengelolaan kuota haji tambahan. KPK sendiri terus mengembangkan penyidikan dengan mencermati setiap keterangan yang dihadirkan di ruang sidang untuk menentukan apakah ada pihak lain yang perlu dimintai pertanggungjawaban pidana.