SULAWESI BARAT — Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme baru penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui transfer langsung ke rekening penerima. Rencana ini dibahas di Kantor Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Jakarta Pusat, Kamis kemarin.
Ketua DEN yang juga Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah, Luhut Binsar Pandjaitan, menyampaikan pemerintah masih mempertimbangkan cara agar dana tersebut tidak disalahgunakan. Salah satu opsi yang dikaji adalah pemberian kupon atau pembatasan jenis pembelian.
Siapa yang Akan Menerima
Pemerintah menargetkan sekitar 50 juta masyarakat dari kelompok desil 1-5, atau kategori termiskin, sebagai penerima bansos ini. Luhut menyebut kelompok tersebut "sudah pasti akan diberikan" bantuan.
Prioritas penerima diarahkan pada ibu-ibu. Menurut Luhut, langkah ini diambil untuk menekan risiko dana dipakai untuk judi online.
"Tapi kita waspadai jangan sampai jadi judol. Makanya uang-uang dana nanti itu akan target pada ibu-ibu. Kalau ibu-ibu lebih sedikit judol lah," ujarnya.
Bentuk Bantuan dan Penggunaannya
Luhut menjelaskan dana akan dikirim ke rekening penerima, tetapi pemerintah masih memikirkan mekanisme penggunaannya. Salah satu pilihan yang muncul adalah kupon yang hanya bisa dipakai untuk kebutuhan tertentu.
"Bagaimana cara memberikan? tadi sudah diberikan kepada account-nya, tapi juga akan nanti jangan disalahgunakan juga uang itu. Kita masih mikir apakah nanti berikan kupon sehingga tidak boleh judi online. Jadi hanya mungkin bayar listrik, bayar beras, bayar bensin dan segala macam," ujar Luhut.
Pembatasan ini muncul sebagai respons atas maraknya penggunaan dana bansos untuk judi online. Pemerintah ingin memastikan bantuan benar-benar sampai ke kebutuhan rumah tangga.
Rekening Bank dan Data Penerima
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya meminta masyarakat memiliki rekening di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) dan PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI). Rekening itu akan dipakai untuk penyaluran bansos.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan rekening tersebut nantinya diberikan kepada masyarakat di atas usia 18 tahun yang belum memiliki rekening bank. Pembukaan rekening dilakukan agar penyaluran bantuan cepat dan tepat sasaran.
"Itu supaya nanti setiap bantuan itu betul-betul cepat dan tepat sasaran. Bansos dan lain-lain. Itu rencana Pak Presiden seperti itu kelihatannya," ujar Purbaya di kawasan Sunter, Jakarta Utara, Selasa (8/9/2026).
Proses pembukaan rekening akan melibatkan data dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Bank Indonesia (BI), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Purbaya menyebut ada kemungkinan setiap orang yang membuat KTP langsung dibuatkan rekening secara otomatis.
Jadwal dan Sumber Anggaran
Penyaluran bansos dalam bentuk transfer tunai langsung direncanakan pada kuartal I-2027. Sebelum itu, pemerintah masih menyelesaikan persoalan data penerima agar penyaluran lebih tepat sasaran.
Soal sumber dana, Luhut menyebut penghematan dari digitalisasi yang dihitung pemerintah bisa mencapai Rp 1.200 triliun. Angka itu disebut masih bisa turun, dan Presiden ingin manfaatnya benar-benar sampai ke masyarakat bawah.
"Masyarakat termiskin yang ada tadi 50 juta ya? 50 juta itu sudah pasti akan diberikan. Nanti tadi pertanyaannya dari mana uangnya? Ya nanti saya kira fiskal kemarin presiden dengan penghematan digitalisasi yang kami hitung bisa mencapai Rp 1.200 triliun, itu angka itu bisa akan turun ke bawah. Jadi presiden ingin tadi masalah keadilan itu betul-betul sampai ke bawah, jadi pemerintah hadir di tengah-tengah masyarakat," katanya.
Cara Cek dan Daftar
Hingga kini pemerintah belum merinci mekanisme pendaftaran dan pencarian status penerima untuk program ini. Data penerima masih dalam tahap penyelesaian agar lebih akurat.
Masyarakat yang ingin memantau perkembangan bisa menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, atau kanal Dewan Ekonomi Nasional. Informasi lengkap mengenai kriteria, jadwal, dan bank penyalur akan diumumkan setelah data selesai.
Warga diimbau tidak mempercayai pihak yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang atau data pribadi. Pengaduan terkait bansos bisa disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Sosial, termasuk layanan pengaduan yang tersedia di situs dan aplikasi pemerintah.