SULAWESI BARAT — Kementerian Keuangan memastikan seluruh kesiapan administratif dan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah rampung. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa dana tersebut dipastikan cair pada Juni 2026 sesuai dengan ketentuan regulasi terbaru.
"Nanti kan ada gaji gaji 13. Nanti keluar pasti," ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Pencairan hak keuangan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur jadwal hingga besaran teknis yang diterima masing-masing abdi negara. Pemerintah menyusun kebijakan ini dengan mempertimbangkan kondisi kapasitas fiskal negara secara cermat. Berdasarkan aturan tersebut, pembayaran gaji ke-13 tidak akan dikenakan potongan iuran wajib atau potongan lainnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya menjelaskan bahwa alokasi anggaran yang disiapkan mencapai kisaran Rp55 triliun. Anggaran jumbo ini disalurkan melalui dua skema utama, yakni Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk pegawai pusat serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pegawai di daerah.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap langsung ke rekening penerima manfaat dengan rincian komponen yang telah diklasifikasikan. Bagi pegawai yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi ASN daerah yang dibayarkan melalui APBD, komponen terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tambahan penghasilan maksimal satu bulan. Tambahan penghasilan tersebut diberikan dengan sangat memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal masing-masing pemerintah daerah.
Skema perlindungan sosial juga menyasar para pensiunan dan penerima pensiun. Kelompok ini akan menerima komponen khusus berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan tanpa adanya potongan sepeser pun.
Pemerintah memproyeksikan pencairan stimulus ini akan menjadi motor penggerak utama konsumsi rumah tangga pada kuartal II-2026. Momentum Juni dipilih secara strategis karena bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah, di mana kebutuhan belanja masyarakat biasanya melonjak tajam.
Airlangga Hartarto menekankan bahwa kebijakan fiskal ini dioptimalkan untuk menjaga stabilitas domestik di tengah ketidakpastian global. Kucuran dana ini diharapkan mampu menjadi bantalan ekonomi yang efektif.
"Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen. Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN," kata Airlangga.