MAMUJU — Komitmen ini menjadi angin segar bagi pelaku UMKM di Sulbar yang selama ini bergantung pada KUR untuk modal usaha. Dengan adanya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, risiko finansial akibat kecelakaan kerja atau kematian tidak lagi sepenuhnya ditanggung sendiri oleh nasabah dan keluarganya.
Apa Isi Permenko No.1 Tahun 2026 yang Dikawal?
Regulasi anyar ini mewajibkan setiap penerima KUR untuk didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. Skemanya mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Iurannya relatif kecil dan bisa diintegrasikan dalam skema pembiayaan KUR sehingga tidak membebani nasabah secara langsung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar menegaskan bahwa sinergi dengan DJPb menjadi kunci suksesnya implementasi di lapangan. "Kami akan memastikan seluruh nasabah KUR baru dan lama yang masih dalam masa pinjaman mendapatkan perlindungan," ujarnya dalam keterangan resmi yang dikutip Radar Sulbar.
Nasabah KUR di Sulbar Tak Perlu Bayar Iuran Tambahan?
Poin penting yang disosialisasikan adalah mekanisme pembiayaan iuran. Pemerintah tengah merancang skema agar premi JKK dan JKM ini masuk dalam komponen biaya KUR atau disubsidi melalui mekanisme tertentu. Artinya, nasabah tidak perlu merogoh kocek lebih dalam di luar cicilan pokok dan bunga pinjaman.
DJPb Sulbar berperan memastikan kepatuhan penyaluran KUR oleh perbankan dan lembaga keuangan non-bank. Setiap pencairan KUR wajib disertai bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, proses pencairan bisa ditunda.
Kapan Aturan Ini Mulai Diterapkan di Sulbar?
Sosialisasi intensif sudah dimulai sejak awal tahun. Targetnya, seluruh nasabah KUR aktif di Sulbar sudah tercover sebelum pertengahan 2026. Data Dinas Koperasi dan UKM Sulbar mencatat, hingga akhir 2025, lebih dari 50.000 pelaku UMKM di provinsi ini tercatat sebagai penerima KUR dengan total plafon mencapai ratusan miliar rupiah.
BPJS Ketenagakerjaan membuka posko-posko pelayanan di kantor cabang dan unit layanan terpadu di seluruh kabupaten, mulai dari Mamuju, Majene, hingga Polewali Mandar. Nasabah yang masih bingung bisa langsung mendatangi kantor terdekat untuk mendapatkan penjelasan.
Manfaat Langsung yang Dirasakan Keluarga Nasabah?
Jika terjadi kecelakaan kerja saat mengelola usaha, nasabah berhak atas biaya pengobatan dan santunan sementara tidak mampu bekerja. Skenario terburuk, jika nasabah meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan JKM sebesar Rp 42 juta ditambah beasiswa untuk dua orang anak.
"Ini bukan sekadar administrasi. Ini jaring pengaman bagi keluarga pelaku UMKM," tambah Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulbar.
Bagaimana Cara Nasabah KUR Mengecek Status Kepesertaan?
Nasabah bisa mengecek status kepesertaan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) atau datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pihak perbankan juga diwajibkan memberikan notifikasi saat akad kredit ditandatangani.
Dengan adanya perlindungan ini, risiko gagal bayar KUR akibat musibah yang menimpa nasabah diharapkan bisa ditekan. UMKM di Sulbar pun bisa berusaha dengan lebih tenang.