MAMUJU — Kejaksaan Negeri Mamuju menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Mamuju, berinisial AR, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun 2015 hingga 2017. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup, termasuk dokumen perjalanan yang dipalsukan.
Kepala Kejaksaan Negeri Mamuju, Andi Darmawansyah, mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka tergolong rapi. AR diduga memerintahkan stafnya untuk membuat stempel palsu dan mengisi kuitansi fiktif seolah-olah perjalanan dinas benar-benar dilaksanakan.
Modus Operandi: Stempel Palsu dan Kuitansi Fiktif
Menurut penyidik, tersangka AR bersama sejumlah staf di lingkungan Sekretariat DPRD Mamuju memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Mereka juga mencetak stempel palsu untuk mengesahkan dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak pernah dilakukan.
“Kuitansi perjalanan dinas diisi dengan nominal fiktif, kemudian distempel dan ditandatangani seolah-olah kegiatan berlangsung,” ujar Andi Darmawansyah dalam konferensi pers di Mamuju, Selasa (18/3/2025).
Dana hasil korupsi tersebut diduga mengalir ke rekening pribadi AR dan beberapa anggota DPRD lainnya. Total kerugian negara sementara diperkirakan mencapai Rp 450 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat.
Barang Bukti yang Disita
Penyidik Kejari Mamuju telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain stempel palsu, kuitansi perjalanan dinas fiktif, dan dokumen pencairan anggaran. Selain itu, rekening koran milik tersangka juga dibekukan untuk melacak aliran dana.
AR saat ini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Mamuju untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Apa Dampak Kasus Ini bagi Warga Mamuju?
Dana yang dikorupsi seharusnya digunakan untuk membiayai perjalanan dinas resmi anggota DPRD, seperti kunjungan kerja dan rapat-rapat di luar daerah. Akibat penyimpangan ini, sejumlah program pengawasan dan aspirasi masyarakat tidak berjalan optimal selama periode 2015-2017.
Apakah Ada Tersangka Lain dalam Kasus Ini?
Penyidik Kejari Mamuju masih mendalami kemungkinan keterlibatan staf Sekretariat DPRD dan oknum anggota dewan lainnya. Andi Darmawansyah menyatakan proses pengembangan kasus masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Kapan Sidang Perdana Tersangka Digelar?
Kejari Mamuju menargetkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar dalam waktu 30 hari ke depan. Sidang perdana diperkirakan digelar pada April 2025 setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).