Pencarian

Oknum Polisi di Sulbar Terbukti Jual Solar Subsidi Ilegal, Divonis 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 26 Mei 2026 • 19:33:01 WIB
Oknum Polisi di Sulbar Terbukti Jual Solar Subsidi Ilegal, Divonis 1,5 Tahun Penjara
Oknum polisi di Sulbar divonis 1,5 tahun penjara atas kasus jual solar subsidi ilegal.

POLEWALI MANDAR — Sidang vonis terhadap dua terdakwa kasus penjualan ilegal BBM bersubsidi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Polewali pada Senin (25/5). Majelis hakim yang dipimpin Teopilus Patiung, didampingi hakim anggota Satrio Pradana Devanto dan Muhammad Taufiq Akbar, menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada terdakwa AI. Sementara itu, rekannya, terdakwa U, dihukum 1 tahun penjara.

Berapa Keuntungan yang Diraup dari Solar Ilegal?

AI membeli solar bersubsidi dari para nelayan dan petani dengan harga Rp8.593 per liter. BBM yang sudah masuk ke dalam jerigen itu kemudian ia jual kembali dengan harga Rp9.000 per liter. Dari setiap liter, oknum polisi ini mengantongi keuntungan bersih sebesar Rp407. Praktik ini sudah berjalan sejak November 2025 hingga akhirnya terbongkar.

Dalam aksinya, AI dibantu oleh terdakwa U yang bertugas mencarikan pembeli untuk solar ilegal tersebut. Tidak disebutkan secara rinci berapa total volume solar yang sudah diperjualbelikan, namun majelis hakim menilai perbuatan mereka telah mengganggu pasokan BBM bersubsidi di daerah.

Mengapa Hukuman Oknum Polisi Lebih Berat?

Majelis hakim mempertimbangkan status AI sebagai anggota kepolisian sebagai faktor yang memberatkan. Sebagai aparat penegak hukum, ia seharusnya menjadi garda terdepan dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi, bukan justru ikut memperdagangkannya secara ilegal.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa dinilai telah membuat subsidi pemerintah tidak tepat sasaran. Solar yang seharusnya dinikmati nelayan dan petani dengan harga murah justru dijual kembali untuk kepentingan pribadi. Hal ini menjadi pertimbangan memberatkan lainnya bagi majelis hakim.

Apa Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penjualan Solar Ilegal?

Para terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan AI dan U terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi. Vonis ini masih belum berkekuatan hukum tetap.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AI tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan terdakwa U tersebut di atas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun,” ucap hakim ketua majelis, Teopilus Patiung dalam sidang yang digelar di Jalan Mr. Muh. Yamin nomor 15, Pekkabata, Kecamatan Polewali.

Apakah Vonis Ini Sudah Final?

Baik terdakwa maupun penuntut umum masih memiliki waktu 7 hari setelah putusan dibacakan untuk menentukan sikap. Mereka dapat menerima putusan, mengajukan banding, atau pikir-pikir terlebih dahulu. Jika tidak ada upaya hukum dalam tenggat tersebut, maka vonis ini akan berkekuatan hukum tetap.

Bagikan
Sumber: dandapala.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks