PAD Sulbar Baru Terealisasi 28 Persen, Komisi II DPRD Kritik Keras OPD yang Lamban Setor Pajak

Penulis: Rendi Kusuma  •  Jumat, 05 Juni 2026 | 18:27:01 WIB
Komisi II DPRD Sulbar mengkritik lambannya OPD dalam penyetoran pajak daerah.

MAMUJU — Angka 28 persen itu masih jauh dari proyeksi yang seharusnya sudah di atas 40 persen di semester pertama. Komisi II DPRD Sulbar menilai kelambanan ini bukan semata karena faktor ekonomi, melainkan lemahnya koordinasi antar-OPD dalam mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan.

OPD Mana Saja yang Paling Lambat?

Dalam rapat evaluasi pekan lalu, sejumlah dinas teknis disebut belum menyerahkan data potensi pajak secara berkala. Dinas Pendapatan Daerah selaku koordinator pun kesulitan merangkul instansi lain yang dinilai kurang responsif terhadap target pemasukan kas daerah.

“Ini soal keseriusan. Kalau ada OPD yang tidak pernah menyetor laporan, bagaimana kami bisa mengejar target?” ujar anggota Komisi II DPRD Sulbar dalam forum tersebut. Ia menegaskan bahwa tanpa data akurat, perencanaan penerimaan hanya akan menjadi angka di atas kertas.

Target PAD Sulbar 2025 dan Celah Anggaran

Pemerintah Provinsi Sulbar menargetkan pendapatan asli daerah sebesar lebih dari Rp 400 miliar pada tahun ini. Dengan realisasi baru seperempatnya, maka sisa waktu tujuh bulan ke depan harus mampu menggenjot setoran hingga dua kali lipat dari capaian saat ini.

Beberapa sumber utama PAD seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama, dan retribusi izin usaha disebut masih belum optimal. Di sisi lain, potensi dari sektor perkebunan dan perikanan di pesisir Sulbar juga belum tergarap maksimal karena lemahnya sistem pemungutan di lapangan.

Apa Dampaknya bagi Pelayanan Publik?

Jika target PAD tidak tercapai, maka sejumlah program pembangunan yang sudah dianggarkan dalam APBD Perubahan berpotensi ditunda. Padahal, beberapa proyek infrastruktur dasar seperti perbaikan jalan poros Mamuju–Pasangkayu dan normalisasi drainase di kota sangat bergantung pada dana tersebut.

Komisi II DPRD Sulbar mendesak Sekretaris Daerah untuk turun tangan langsung mengawasi kinerja OPD yang dinilai mangkir. Mereka meminta agar evaluasi dilakukan setiap bulan, bukan lagi tiga bulan sekali, demi menekan risiko gagal serap di akhir tahun.

Apakah Ada Sanksi bagi OPD yang Lalai?

DPRD mengingatkan bahwa kelambanan penyetoran PAD bisa berujung pada penundaan pencairan anggaran belanja OPD bersangkutan. Langkah ini dianggap paling efektif karena menyentuh langsung operasional harian dinas.

“Jangan sampai warga yang membayar pajak tepat waktu, tapi uangnya malah mengendap karena birokrasi lamban,” tambah anggota dewan lainnya. Saat ini, tim pengawas internal Pemprov Sulbar tengah menyusun daftar prioritas OPD yang akan dipanggil dalam rapat dengar pendapat lanjutan.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: radarsulbar.fajar.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top