MAMUJU — Ultimatum itu disampaikan menyusul kekesalan kader atas dugaan kelambanan penanganan laporan pengeroyokan yang menimpa Yudi di kawasan Jalan Tahaya-Haya, Kabupaten Mamuju. Dicky menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar penganiayaan biasa, melainkan telah mengganggu rasa aman masyarakat.
Laporan dengan nomor LP/B/202/VI/2026/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR telah resmi diterima Polresta Mamuju. Namun, hingga berita ini diturunkan, GMNI menilai belum ada langkah penegakan hukum yang signifikan terhadap para terduga pelaku.
“Ini bukan sekadar persoalan penganiayaan biasa. Kami menilai tindakan tersebut telah mengganggu rasa aman masyarakat. Korban sudah melapor, bukti-bukti juga telah diserahkan. Karena itu kami berharap Polresta Mamuju segera mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Dicky.
GMNI Mamuju memberikan tenggat waktu satu hari kepada aparat kepolisian untuk menunjukkan perkembangan perkara. Jika tidak ada kejelasan, kader akan dikonsolidasikan untuk melakukan aksi kontrol sosial.
“Kami meminta Polresta Mamuju segera mengusut tuntas kasus ini, menangkap para pelaku, dan mengungkap seluruh pihak yang terlibat. Jika dalam waktu yang kami berikan tidak ada perkembangan yang jelas, maka kami akan mengonsolidasikan kader dan melakukan aksi sebagai bentuk kontrol sosial,” tegas Dicky.
Menurut Dicky, langkah tersebut bukan untuk kepentingan organisasi semata, melainkan demi mendorong penegakan hukum yang adil dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Mamuju.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Mamuju belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan pengeroyokan tersebut. GMNI Mamuju memastikan akan terus mengawal proses hukum hingga kasus ini mendapatkan kepastian hukum.