MAMUJU — Satu pengendara motor terjaring petugas Patmor (Patroli Motor) Satuan Samapta Polresta Mamuju dalam patroli malam yang menyisir titik-titik rawan di Kota Mamuju, Sabtu (25/7/2026). Pengendara tersebut diamankan karena menggunakan knalpot brong yang tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Fokus Patroli: Antisipasi Balap Liar dan Knalpot Brong
Patroli menyasar sepanjang jalur arteri hingga kawasan Bundaran Kantor Gubernur Sulawesi Barat — lokasi yang kerap menjadi tempat berkumpulnya warga pada malam hari. Selain menindak knalpot brong, petugas juga memantau potensi aksi balapan liar dan gangguan kamtibmas lainnya. Hasil pantauan di lapangan, situasi di sepanjang rute patroli terpantau aman dan kondusif tanpa ditemukan balapan liar.
Alasan Knalpot Brong Ditindak Tegas
Penggunaan knalpot brong dinilai melanggar aturan lalu lintas dan menimbulkan kebisingan yang meresahkan masyarakat. Petugas menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelanggaran semacam ini diperlukan demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga, terutama pengguna jalan lain yang terganggu dengan suara bising.
“Patroli malam merupakan langkah preventif untuk mencegah balapan liar, penggunaan knalpot brong, maupun potensi gangguan kamtibmas lainnya. Kehadiran personel di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” ujar Kasat Samapta Polresta Mamuju, AKP Sirajuddin, S.Sos.
Komitmen Patroli Berkelanjutan
Setelah melakukan penindakan, patroli dilanjutkan secara mobile hingga depan Bundaran Kantor Gubernur Sulawesi Barat untuk memastikan situasi tetap kondusif. AKP Sirajuddin menambahkan, patroli malam akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk komitmen Polresta Mamuju dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya pengendara, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong demi keselamatan bersama.