MAMUJU TENGAH — Hingga enam hari pasca-pembunuhan yang menggemparkan warga Tobadak, penyidik Satreskrim Polres Mamuju Tengah masih belum mampu membuka mulut AR (40). Pria yang diduga tega menganiaya istrinya, Suriani, hingga tewas dan melukai anak kandungnya, HD (6), itu memilih bungkam seribu bahasa saat diinterogasi.
“Untuk motifnya sampai sekarang belum kita ketahui karena tersangka masih memilih diam. Tidak satu kata pun keluar saat dimintai keterangan,” ujar Kasi Humas Polres Mamuju Tengah, Ipda Edwar Hamsah, Selasa (9/6/2026).
Sikap tertutup AR membuat penyidik mengubah strategi. Alih-alih terus menekan, polisi akan mengambil pendekatan persuasif medis dengan membawa tersangka ke Polda Sulawesi Barat untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat pelaku akan kami bawa ke Polda untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan,” kata Ipda Edwar Hamsah menambahkan. Langkah ini diharapkan bisa menguak sisi psikologis AR yang mungkin menjadi kunci mengapa ia melakukan aksi brutal terhadap istri dan anak kandungnya sendiri.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Rabu dini hari, 3 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WITA. Cekcok hebat antara AR dan Suriani memicu ketakutan mendalam bagi anak sulung mereka yang berinisial S.
Mendengar keributan yang kian memanas, S yang ketakutan langsung berlari keluar rumah menuju kediaman pamannya yang tak jauh dari lokasi untuk meminta pertolongan. Namun, upaya penyelamatan itu terlambat. Saat S kembali bersama pamannya, mereka mendapati Suriani dan adiknya, HD, sudah terkapar bersimbah darah di depan rumah.
Meski sang ibu tak tertolong, nyawa HD yang baru berusia enam tahun berhasil diselamatkan. Saat ini, ia tengah menjalani perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Polewali Mandar (Polman) dan kondisinya dilaporkan mulai menunjukkan perkembangan positif.
“Alhamdulillah, kondisi anak korban saat ini sudah perlahan membaik,” tutur Edwar.
Dalam olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial. Di antaranya satu bilah parang panjang yang diduga digunakan untuk menganiaya korban, satu lembar baju kombinasi warna merah, kuning, dan hitam yang berlumuran darah, serta pakaian dalam dan ikat rambut milik korban yang juga bernoda darah.
Atas tindakan brutalnya, AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal tersebut mengancam pelaku dengan hukuman penjara maksimal 15 hingga 20 tahun.