SULAWESI BARAT — Pemeriksaan terhadap Islah Bahrawi berlangsung di Bareskrim Polri. Kasus ini bermula dari laporan yang menyebutkan pernyataan Islah di sebuah forum diskusi publik mengandung unsur penghasutan. Islah hadir memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan selama beberapa jam.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan, Islah menolak keras tuduhan tersebut. Ia menekankan bahwa kritik yang ia lontarkan adalah bentuk partisipasi warga negara dalam demokrasi.
"Saya sampaikan bahwa apa yang saya katakan itu adalah suara masyarakat, bukan ajakan untuk melawan pemerintah," ujar Islah kepada wartawan di lokasi.
Ia justru menyoroti situasi yang lebih berbahaya jika ruang kritik ditutup rapat. "Coba bayangkan jika semua orang harus diam. Itu yang lebih mengkhawatirkan," kata Islah.
Laporan polisi terhadap Islah Bahrawi diajukan oleh sekelompok masyarakat yang merasa pernyataannya provokatif. Pelapor menilai Islah telah menyerang kebijakan pemerintah secara berlebihan sehingga berpotensi menimbulkan keresahan di tengah publik.
Polisi kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan dan memanggil Islah sebagai terlapor. Islah diperiksa terkait dugaan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan/atau Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pemeriksaan terhadap tokoh muda NU ini memicu perdebatan di kalangan aktivis dan akademisi. Sejumlah pihak menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kebebasan berpendapat di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemeriksaan Islah. Namun, sejumlah pengurus NU di daerah menyatakan dukungan moral dan mengingatkan agar proses hukum berjalan objektif.
Penyidik Bareskrim Polri masih mendalami keterangan Islah Bahrawi dan mengumpulkan alat bukti tambahan. Islah mengaku kooperatif selama pemeriksaan dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya hormati proses ini. Yang penting, kebenaran dan niat baik saya bisa dipahami," tutup Islah.