MAMUJU — Kebiasaan terburu-buru saat berangkat kerja atau mengantar anak sekolah kerap membuat pengendara lupa membawa dompet berisi Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Alasan klasik ini selama ini sering disampaikan saat pemeriksaan petugas di lapangan.
Namun, persoalan itu kini bisa diatasi. Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) meluncurkan aplikasi layanan digital resmi yang tak hanya menyimpan SIM dan STNK, tetapi juga Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB). Semua dokumen tersimpan aman dan terverifikasi langsung di gawai pengguna.
Direktur Lalu Lintas Polda Sulbar, Kombes Pol Nurhadi Ismanto, menegaskan aplikasi ini hadir sebagai solusi nyata atas keluhan pengendara. “Pengendara tidak perlu lagi repot membawa banyak dokumen fisik atau takut lupa membawanya. Cukup dengan satu gawai, seluruh dokumen penting sudah tersimpan aman dan sah secara hukum,” ujarnya dalam keterangan resmi, pekan lalu.
Data yang tersimpan dalam aplikasi memiliki legalitas yang diakui. Artinya, dokumen digital tersebut dapat digunakan sebagai bukti kepemilikan dan kelengkapan administrasi saat pemeriksaan di jalan.
Ditlantas Polda Sulbar tak hanya mengandalkan imbauan biasa. Mereka menyebarluaskan informasi melalui konten video kreatif yang diunggah secara rutin di akun Instagram resmi. Strategi ini dipilih agar sosialisasi lebih menarik, mudah dipahami, dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat, terutama generasi muda yang akrab dengan media sosial.
Kombes Pol Nurhadi menambahkan, sosialisasi akan dilakukan secara bertahap. Masyarakat akan diedukasi mulai dari cara mengunduh aplikasi, melakukan registrasi, hingga memanfaatkan berbagai fitur yang tersedia. “Kami mengajak seluruh masyarakat Sulbar untuk segera memanfaatkan layanan ini. Selain praktis, ini juga menjadi langkah menuju sistem administrasi kendaraan yang lebih modern, efisien, dan ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas,” tuturnya.
Salah satu kekhawatiran utama pengguna layanan digital adalah keamanan data pribadi. Kombes Pol Nurhadi memastikan aspek ini menjadi perhatian utama dalam pengembangan aplikasi. Sistem dirancang agar data pengguna terlindungi dan tidak mudah disalahgunakan.
Inovasi ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan kepolisian yang berorientasi pada kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan masyarakat. Korlantas Polri bersama Ditlantas Polda Sulbar terus mendorong pemanfaatan teknologi digital untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah diakses dan efektif.
Bagi warga Sulbar yang ingin mendaftar, prosesnya cukup sederhana. Unduh aplikasi resmi dari toko aplikasi, lakukan registrasi dengan data diri, dan unggah foto dokumen kendaraan. Setelah terverifikasi, seluruh dokumen siap diakses kapan saja melalui ponsel.