MAMUJU — Akurasi desil kemiskinan menjadi titik paling krusial dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulawesi Barat bersama sejumlah instansi, Rabu (2/9/2026). Ketidaksesuaian data penerima bantuan sosial disebut memicu keluhan masyarakat yang merasa berhak justru tidak terakomodasi.
Forum yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulbar Abdul Rahim bersama anggota Irfan Pahri Putra itu mempertemukan Kepala Dinas Sosial Sulbar, Kepala BPS Sulbar, Ketua Tim PKH, serta perwakilan koordinator ALARAM dan Aliansi Masyarakat Sulbar.
Abdul Rahim menegaskan bahwa ketika data keliru, dampaknya langsung dirasakan warga yang kehilangan akses terhadap haknya. Persoalan ini tidak boleh dianggap remeh.
"Data harus benar-benar menggambarkan kondisi masyarakat di lapangan. Jangan sampai masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak terakomodasi karena persoalan data. Karena itu, transparansi, validasi dan koordinasi antarlembaga harus diperkuat," ujarnya.
Komisi IV menilai proses pengusulan hingga penetapan desil perlu dipertanggungjawabkan. Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus dipegang, termasuk ketika ditemukan ketidaksesuaian di tengah jalan.
Salah satu langkah yang diusulkan dalam rapat adalah membuka kembali data anggaran pelaksanaan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) tahun 2022. BPS Sulbar diminta menyiapkan dokumen tersebut sebagai bahan penelusuran proses pemetaan sosial ekonomi yang menjadi salah satu dasar penyaluran bansos.
Permintaan ini menjadi pintu masuk untuk mengetahui sejak kapan data miring terjadi dan di titik mana validasi paling lemah. DPRD tidak ingin persoalan hanya berhenti pada keluhan warga tanpa ada perbaikan sistem.
Selain memperbaiki data di level instansi, DPRD mendorong akses warga untuk memeriksa statusnya secara mandiri. Pemerintah diminta memastikan aplikasi DTSEN dan Cek Bansos mudah dijangkau, termasuk saluran pengaduan jika ditemukan data tidak sesuai.
Beberapa hal yang ditegaskan Komisi IV dalam RDP:
DPRD menilai langkah ini penting agar kesalahan data tidak terus berulang. Jika ekonomi warga berubah, sistem pendataan harus menangkapnya lebih cepat.
Komisi IV juga meminta Dinas Sosial memperkuat validasi dan koordinasi dengan pemerintah kabupaten. Selama ini salah sasaran sering terjadi karena data lama masih dipakai sementara kondisi di lapangan sudah berubah.
Sinkronisasi antarlembaga dinilai kunci untuk mencegah warga yang sudah tidak layak tetap tercatat sebagai penerima, sementara mereka yang justru membutuhkan justru terlewat.
DPRD menegaskan pengawasan terhadap validitas data kesejahteraan sosial akan terus dilakukan, termasuk terhadap pemutakhiran DTKS dan Regsosek. Upaya ini sejalan dengan komitmen Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan memastikan pelayanan dasar menjangkau masyarakat.
Hasil RDP diharapkan tidak berhenti sebagai catatan rapat. DPRD meminta pembenahan menghasilkan perubahan nyata pada sistem pendataan dan penyaluran bantuan, sehingga bansos benar-benar sampai ke tangan warga yang membutuhkan.