MAMUJU — Koordinasi antara Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dengan notaris di Kabupaten Mamuju Tengah mengungkap adanya perbedaan data laporan akta fidusia. Data yang disampaikan notaris tidak sinkron dengan catatan yang ada pada sistem pusat.
Persoalan itu langsung menjadi bahan pembahasan. Tim AHU bersama notaris menelusuri penyebab ketidaksesuaian tersebut sekaligus merumuskan langkah pencegahan agar kendala serupa tak kembali muncul di kemudian hari.
Akurasi Data Jadi Fondasi Layanan
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Saefur Rochim, menegaskan bahwa akurasi data merupakan fondasi utama dalam menjaga kualitas layanan AHU. Menurutnya, penanganan kendala teknis bersama notaris menjadi hal yang krusial.
"Setiap persoalan harus dapat ditelusuri dan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Saefur Rochim menanggapi hasil koordinasi tersebut.
Analisis Bersama untuk Cari Penyebab dan Solusi
Kepala Bidang Pelayanan AHU Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat, Wardi, memaparkan bahwa proses identifikasi kendala telah berjalan. Temuan di lapangan langsung dianalisis secara bersama-sama.
"Ditemukan adanya ketidaksesuaian data laporan akta fidusia antara data yang disampaikan notaris dengan data pada sistem pusat. Kondisi tersebut kemudian dianalisis bersama untuk menemukan penyebab dan solusi," jelas Wardi.
Pembahasan tidak berhenti pada identifikasi masalah. Tim AHU bersama para notaris juga membahas langkah-langkah preventif yang perlu diambil. Hal ini penting untuk memastikan pelaksanaan layanan fidusia ke depan berjalan lebih tertib.
Komunikasi dan Pertemuan Virtual Jadi Tindak Lanjut
Wardi meminta agar komunikasi antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat dan para notaris terus diperkuat. Hal ini dinilai penting untuk menyamakan pemahaman dalam pelaksanaan layanan.
"Komunikasi perlu terus diperkuat agar kendala teknis dapat dibahas bersama dan pelaksanaan layanan berjalan sesuai ketentuan serta kewenangan masing-masing," pinta Wardi.
Sebagai langkah tindak lanjut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Barat akan mengagendakan pertemuan virtual bersama notaris. Pertemuan tersebut direncanakan untuk melanjutkan pembahasan teknis dan memastikan penyelesaian persoalan dapat dilakukan secara terarah.
Langkah ini menjadi bagian dari penguatan kualitas layanan AHU melalui akurasi data, respons cepat terhadap kendala teknis, serta kolaborasi berkelanjutan dengan profesi notaris di Sulawesi Barat.