MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memperkuat posko penanganan kebakaran hutan dan lahan di tingkat provinsi maupun kabupaten. Langkah ini diambil di tengah masih adanya dua titik api yang belum padam di Kabupaten Mamasa, dari total 3.045 titik panas yang terpantau di wilayah Sulbar.
Gubernur Sulbar Suhardi Duka menargetkan dua titik api di Mamasa bisa dipadamkan pada hari yang sama saat rapat koordinasi digelar. "Tadi saya sudah wanti-wanti supaya hari ini bisa dipadamkan," katanya di Mamuju, Kamis (27/8/2026).
Posko Karhutlah Kini Dipimpin Sekda, Bukan Kepala BPBD
Perubahan komando menjadi salah satu keputusan kunci dalam rapat tersebut. Suhardi Duka meminta seluruh posko penanganan karhutla di tingkat kabupaten dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda), bukan lagi kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
"Kepala BPBD tetap menjadi bagian dari penanganan, tetapi semua posko dipimpin Sekda. Di provinsi juga posko dipimpin Sekda," tegasnya. Pergeseran ini diharapkan mempercepat koordinasi lintas sektor karena posisi Sekda dinilai memiliki kewenangan lebih luas untuk menggerakkan perangkat daerah.
3.000 Hektare Sawah Terancam Kekeringan, Pompa Air Disiapkan
Selain karhutla, rapat koordinasi menyoroti kekeringan yang mulai dirasakan warga. Suhardi Duka menyebut sekitar 3.000 hektare lahan persawahan terdampak dan pemerintah berupaya meminimalkan kerugian. Targetnya, 1.000 hingga 2.000 hektare lahan dapat diselamatkan melalui bantuan pompa air dan distribusi air menggunakan tangki.
Distribusi air bersih untuk kebutuhan rumah tangga juga mulai berjalan di sejumlah daerah. "Di Mamuju itu sudah mulai membagi air bersih. Dan nanti kita akan dukung penuh juga," ungkap Suhardi Duka. Pemerintah daerah di Mamuju Tengah dan Polewali Mandar disebut telah melakukan berbagai upaya antisipasi dampak kekeringan.
Penegakan Hukum Pembakar Lahan: Soft Enforcement untuk Kebun Sendiri
Pemprov Sulbar menegaskan penegakan hukum terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara membakar akan dibedakan berdasarkan dampaknya. Masyarakat yang membakar kebunnya sendiri tanpa menimbulkan dampak terhadap lingkungan sekitar akan diberikan pendekatan persuasif atau soft enforcement.
"Kalau masyarakat yang membakar kebunnya sendiri dan tidak berdampak ke orang lain, itu soft. Tapi kalau masyarakat yang membakar kebunnya sendiri, yang mengakibatkan kebakaran hutan, kebakaran kebun orang lain, itu penegakan hukum," tegas Suhardi Duka.
Ia menambahkan, Kapolda Sulbar dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulbar telah siap berkoordinasi dalam upaya penegakan hukum terkait karhutla. Seluruh sarana dan prasarana posko juga disiapkan, termasuk untuk mengantisipasi kebakaran permukiman yang kerap menyertai musim kemarau.
"Semoga karhutla di Sulbar ini bisa diatasi," tutup Suhardi Duka.