Pencarian

Komdigi Ancam Blokir 25 PSE, Ada Whoosh hingga Lion Air

Jumat, 18 September 2026 • 13:04:01 WIB
Komdigi Ancam Blokir 25 PSE, Ada Whoosh hingga Lion Air

SULAWESI BARAT — Kementerian Komunikasi dan Digital mengancam memblokir akses 25 Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang belum mendaftar hingga tenggat 22 September 2026. Surat pemberitahuan dilayangkan Rabu (16/9) kepada 23 PSE domestik dan 2 PSE asing, mencakup layanan kereta cepat Whoosh, maskapai Lion Air, hingga e-commerce Shopify. Pendaftaran PSE bukan sekadar administrasi karena pemutusan akses bisa langsung memutus layanan ke pengguna Indonesia.

Dari 25 PSE tersebut, 23 merupakan penyelenggara domestik dan 2 asing. Surat dilayangkan Rabu (16/9), merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo 5/2020).

Siapa Saja yang Masuk Daftar

Daftar PSE yang terancam diblokir mencakup sektor transportasi darat, perkeretaapian, pelayaran, penerbangan, perdagangan elektronik, properti, hingga jasa profesional. Beberapa nama besar yang menonjol adalah PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) dengan situs kcic.co.id dan aplikasi Whoosh - Kereta Cepat, serta PT Lion Mentari Airlines dengan lionair.co.id dan aplikasi Lion Air.

Maskapai lain yang masuk daftar antara lain PT Pelita Air Service, PT Sriwijaya Air, dan PT Super Air Jet. Di sektor pelayaran ada PT Dharma Lautan Utama dengan tiket.dlu.co.id dan aplikasi DLU Ferry, serta PT Pelayaran Sakti Inti Makmur lewat aplikasi Express Bahari Mobile.

Operator bus antarkota juga tidak luput. Ada PT Haryanto Motor Indonesia (aplikasi PO Haryanto Online), PT Indo Transport Abdimas (PO Handoyo), PT Rosalia Indah Transport, PT Sudiro Tungga Jaya, PT Trans Antar Nusabird (Cititrans), dan PT Trans Berjaya Khatulistiwa (Daytrans).

Dari sektor penerbangan perintis dan charter, tercatat PT ASI Pudjiastuti Aviation (susiair.com) dan PT Jackal Holidays. Sementara PT Transportasi Jakarta masuk lewat transjakarta.co.id dan aplikasi Transjakarta.

PSE Asing dan Sektor Non-Transportasi

Dua PSE asing dalam daftar adalah Secret Industries Pty Ltd dengan fatsecret.co.id dan aplikasi Penghitung Kalori fatsecret, serta Shopify Inc. lewat shopify.com dan aplikasi Shopify: Sell online/in person. Kehadiran Shopify menunjukkan kewajiban pendaftaran juga menyasar platform global yang melayani merchant Indonesia.

Dari sektor properti dan jasa, ada PT Ray Propertindo (raywhite.co.id), PT Sebastian Citra Indonesia (rotio.id), PT Surya Pertiwi Tbk (suryapertiwi.co.id), PT Express Transindo Utama Tbk (expressgroup.co.id), PT Niaga Handal Cemerlang (arnes.id), PT Doran Sukses Indonesia (jete.id), dan Wibowo Tjokro Tunardy, S.H., M.Kn. (sewakost.com).

Alasan Komdigi dan Sanksi yang Menanti

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Teguh Arifiyadi menegaskan pendaftaran PSE Lingkup Privat adalah kewajiban bagi setiap penyelenggara yang memenuhi kriteria ketentuan berlaku.

"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, Kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," tegas Teguh.

Artinya, sanksi tidak langsung dijatuhkan pada 22 September. Ada tahapan surat peringatan lebih dulu sebelum pemutusan akses. Namun bagi pengguna, pemblokiran tetap berarti layanan aplikasi dan situs tidak bisa diakses dari jaringan internet Indonesia.

Dampak ke Pengguna dan Pelaku Usaha

Bagi pengguna, aplikasi seperti Whoosh, Lion Air, Super Air Jet, dan Transjakarta menyimpan data perjalanan, riwayat pemesanan, hingga saldo yang terhubung ke akun. Pemutusan akses berpotensi mengganggu proses pemesanan tiket dan layanan pelanggan jika tidak segera diselesaikan.

Untuk pelaku usaha digital, terutama merchant yang berjualan lewat Shopify, pendaftaran PSE menentukan legalitas operasional di Indonesia. Kewajiban ini juga menjadi syarat pemenuhan aspek pelindungan data pribadi sesuai regulasi yang berlaku.

Komdigi memberi ruang sekitar sepekan bagi 25 PSE tersebut untuk melengkapi pendaftaran sebelum tenggat 22 September 2026. Bila lewat, tahapan surat peringatan dan sanksi administratif akan berjalan sesuai ketentuan PM Kominfo 5/2020.

Follow halosulbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: cnnindonesia.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks