Gubernur Sulbar Suhardi Duka Ancam Cabut Izin 13 Perusahaan Sawit Jika Harga TBS Tak Naik ke Rp 3.000 per Kilogram

Penulis: Rendi Kusuma  •  Kamis, 04 Juni 2026 | 10:50:01 WIB
Gubernur Sulbar Suhardi Duka memanggil 13 perusahaan sawit untuk membahas harga TBS yang menurun.

MAMUJU — Gubernur Sulawesi Barat Suhardi Duka memanggil perwakilan 13 perusahaan PKS pada Rabu (2/6/2026) untuk membahas harga TBS sawit yang terus merosot. Dalam pertemuan itu, ia menyebut harga TBS saat ini tidak masuk akal jika dibandingkan dengan harga CPO dunia yang masih baik.

"Seharusnya harga sekarang itu di sekitaran Rp 3.000 per kilogram," tegas Suhardi Duka di Mamuju.

Harga TBS Anjlok Setelah Kebijakan Ekspor Satu Pintu

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat, harga TBS di 13 PKS Sulbar per 2 Juni 2026 berada di kisaran Rp 2.070 hingga Rp 2.450 per kilogram. Angka itu jauh di bawah harga sebelum kebijakan ekspor satu pintu berlaku, yang masih bertahan di Rp 2.600 hingga Rp 3.000 per kilogram.

Kebijakan ekspor satu pintu mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Sejak saat itu, kegiatan ekspor sawit masih dilakukan perusahaan namun berada dalam pengawasan Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Rencananya, pengelolaan ekspor penuh akan berada di bawah DSI mulai Januari 2027.

Sanksi Tegas: Izin Perusahaan Bisa Dicabut

Suhardi Duka mengancam akan melaporkan temuan ini ke pemerintah pusat dan memberikan sanksi tegas jika harga tidak berubah. "Jika perlu pencabutan izin karena saya juga harus tunduk sama pemerintah pusat," ujarnya.

Gubernur meminta seluruh perwakilan perusahaan menyampaikan pesan ini kepada manajemen pusat di Jakarta. Ia menilai penurunan harga yang terjadi tidak memiliki dasar yang kuat jika mengacu pada perkembangan harga CPO dunia.

Petani Jadi Taruhan: Gubernur Akui Dilematis Cabut Izin

Meski bersikap keras, Suhardi Duka mengakui bahwa langkah penindakan memiliki konsekuensi besar terhadap petani dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari sektor perkebunan sawit. "Kalau perusahaan ditutup, saya juga tahu masyarakat yang akan merasakan dampaknya. Buah sawit petani tidak terbeli dan itu akan merugikan rakyat," katanya.

Ia menegaskan, pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan harga TBS secara real time dan melaporkan hasil evaluasi ke pemerintah pusat. "Ini sebagai bagian dari tanggung jawab saya untuk memantau kondisi harga sawit di Sulbar," tambah Suhardi Duka.

Pemerintah Sulbar Ingin Solusi Adil untuk Semua Pihak

Gubernur menyatakan bahwa dirinya memiliki kewajiban melindungi investasi dan dunia usaha di Sulbar, namun di sisi lain juga berkewajiban melindungi kepentingan petani. "Saya berkewajiban melindungi investor dan pengusaha yang berusaha di Sulbar. Tetapi saya juga memiliki kewajiban yang sama untuk melindungi rakyat. Karena itu saya berharap ada solusi yang adil bagi semua pihak," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Gubernur meminta seluruh perusahaan segera menyampaikan pesan Pemprov Sulbar kepada pimpinan perusahaan di Jakarta agar melakukan evaluasi terhadap harga pembelian TBS di tingkat petani.

Berapa Harga TBS Sawit di Sulbar Sebelum Kebijakan Baru?

Sebelum kebijakan ekspor satu pintu diumumkan, harga TBS sawit di Sulbar berada pada kisaran Rp 2.600 hingga Rp 3.000 per kilogram. Setelah kebijakan berlaku per 1 Juni 2026, harga turun drastis menjadi Rp 2.070 hingga Rp 2.450 per kilogram.

Apa Ancaman Gubernur Jika Harga TBS Tak Segera Naik?

Gubernur Suhardi Duka mengancam akan melaporkan perusahaan ke pemerintah pusat dan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin operasional. Namun, ia juga mengakui bahwa penutupan perusahaan akan berdampak langsung pada petani yang tidak bisa menjual buah sawitnya.

Kapan Pengelolaan Ekspor Sawit Sepenuhnya Dialihkan ke DSI?

Berdasarkan skema pemerintah pusat, pengelolaan ekspor sawit secara penuh direncanakan berada di bawah Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) mulai Januari 2027, kecuali terdapat perubahan kebijakan di kemudian hari.

Reporter: Rendi Kusuma
Sumber: makassar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top