SULAWESI BARAT — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya menghormati putusan yang dibacakan pada Kamis (4/6/2026) tersebut. Menurut Budi, vonis itu sekaligus mengonfirmasi konstruksi perkara dan alat bukti yang dihadirkan jaksa penuntut umum selama persidangan.
"KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer," kata Budi dalam keterangan resmi.
Budi menegaskan, putusan majelis hakim memperkuat dakwaan jaksa yang menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi. Ia menilai hal itu menunjukkan bahwa fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah mendapat penilaian dan pertimbangan dari majelis.
"Dalam perspektif penuntutan, putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK," ujarnya.
KPK belum mengambil keputusan final terkait langkah hukum selanjutnya. Budi menjelaskan, sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), jaksa dan terdakwa memiliki masa pikir-pikir selama tujuh hari sebelum menentukan apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
"Sesuai ketentuan hukum acara pidana, kedua belah pihak diberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan," tutur Budi.
Ia menambahkan, KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum majelis hakim sebagai bahan evaluasi dan dasar penentuan sikap institusi. "KPK akan mencermati secara utuh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar dalam menentukan sikap hukum selanjutnya," kata Budi.
Budi menekankan, putusan ini menjadi bagian dari komitmen bersama menjaga integritas proses peradilan. KPK, menurutnya, tetap berkomitmen mengawal penanganan perkara korupsi secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum.
"KPK tetap berkomitmen mengawal penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel guna menghadirkan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat," ujarnya.
Noel sebelumnya didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) selama menjabat sebagai Wamenaker. Vonis 4,5 tahun penjara ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 7 tahun penjara.