SULAWESI BARAT — Perseteruan antara regulator dan operator bus ekspres ini berujung pada hengkangnya Aeroline dari Kuala Lumpur per 30 Mei lalu. Perusahaan menyatakan bahwa arahan untuk menggunakan lokasi alternatif yang diberikan menempatkan mereka pada posisi yang mustahil bagi penumpang di Kuala Lumpur. APAD, melalui laporan New Straits Times, menegaskan bahwa operator telah diberikan kesempatan berulang kali untuk pindah, namun tetap tidak bersedia.
Kronologi Sengketa Lokasi Pemberhentian
Masalah ini bermula tahun lalu ketika Aeroline diperintahkan untuk berhenti menggunakan lokasi tanpa izin dan memindahkan operasi ke fasilitas berlisensi. Situasi semakin rumit setelah Corus Hotel Kuala Lumpur City Centre mengakhiri perjanjian dengan perusahaan pada Januari lalu karena lokasi tersebut akan diakuisisi untuk pembangunan ulang. APAD kemudian memberikan moratorium penegakan hukum sementara.
Laporan sebelumnya menyebutkan Aeroline sempat memindahkan operasi sementara ke Tun Razak Exchange (TRX). Namun, APAD dengan tegas menyatakan bahwa TRX tidak pernah disetujui sebagai terminal atau pusat transportasi berlisensi. Pihak regulator menambahkan bahwa tidak ada permohonan yang diajukan oleh pengelola TRX, dan lokasi itu tidak otomatis menjadi terminal resmi hanya karena sudah lama digunakan.
Tiga Lokasi Resmi yang Ditawarkan, Satu Bermasalah
Pada 13 Mei, APAD mengeluarkan arahan yang membatasi layanan Aeroline hanya di tiga lokasi yang disetujui: 1 Utama, Lalaport, dan IOI City Mall Putrajaya. Selain itu, Terminal Bersepadu Selatan dan Terminal Bersepadu Gombak juga disebut sebagai lokasi yang telah disetujui.
Namun, Aeroline mengeluhkan bahwa Lalaport, satu-satunya lokasi di pusat kota yang disetujui, menerapkan biaya komersial yang akan memaksa mereka menaikkan tarif. Perusahaan menganggap situasi ini sebagai jalan buntu bagi operasional mereka di Kuala Lumpur. APAD membantah, menyatakan bahwa waktu yang diberikan sudah cukup dan operator tetap tidak mau pindah ke terminal atau pusat transportasi berizin mana pun.
Alasan di Balik Penegakan Hukum
APAD menjelaskan bahwa kebijakan penegakan hukum ini berlaku untuk semua operator bus ekspres, bukan hanya Aeroline. Tujuan utamanya adalah meningkatkan keselamatan penumpang, mengurangi kemacetan, dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Dengan henggaknya Aeroline dari Kuala Lumpur, penumpang yang sebelumnya menggunakan layanan tersebut kini harus mencari alternatif transportasi lain di terminal-terminal resmi yang telah ditentukan oleh regulator.