MAMUJU — Polemik pemblokiran layanan ASN Digital Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat oleh BKN RI mulai menemukan titik terang. Junda Maulana mengungkapkan bahwa jalan keluar sudah diperoleh dari KemenPAN-RB dan dibicarakan langsung dengan tim BKN.
"Alhamdulillah sudah ada langkah, ada jalan yang kita dapatkan dari Menpan dan sudah saya bicarakan dengan BKN melalui tim dari BKN," ujar Junda saat ditemui di Kantor Gubernur Sulbar, Rabu, 14 Oktober 2026.
68 ASN Dialihkan ke Jabatan Fungsional Ahli Madya
Sebanyak 68 ASN yang sebelumnya terdampak pemblokiran dialihkan statusnya menjadi pejabat fungsional setara eselon III ahli madya. Junda menilai pengalihan itu tidak merugikan ASN karena hak dan tunjangan yang diterima justru lebih menguntungkan.
"Ada pertanyaan kenapa sampai di sini? Jawabannya karena kita mau menyelesaikan, karena haknya sama. Kalau fungsional itu lebih tinggi tunjangan jabatannya dan juga masa kerjanya lebih panjang," jelasnya.
13 ASN Tidak Memenuhi Syarat Kembali ke Jabatan Struktural
Dari jumlah tersebut, 13 ASN tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi pejabat fungsional. Pemprov Sulbar memilih mengembalikan mereka ke jabatan struktural eselon III yang tersedia.
"13 ASN yang tidak memenuhi syarat untuk fungsional, kita mau kemanakan? Maka kita ambil langkah kita kembalikan, kita lantik mereka pada eselon III yang tersedia yang setara," ungkap Junda.
8 Jabatan Kosong, Pelantikan Digelar Bertahap
Saat ini tersedia 8 jabatan eselon III yang kosong, sehingga 8 orang akan dilantik lebih dulu. Sisanya dilantik bertahap mengikuti kekosongan akibat pensiun.
"Karena saat ini 8 kosong, maka kita lantik dulu 8. Kita rencanakan 8 dulu, setelah itu nanti bulan Desember 2026 ada pensiun 2, kita lantik 2, dan bulan Januari ada pensiun 3, kita lantik 3, sehingga clear, jadi tidak ada yang dirugikan," tegasnya.
5 ASN Lainnya Siap, Masih Selesaikan Urusan
Terkait 5 ASN lainnya, Junda menyebut pihaknya telah memanggil dan berkomunikasi langsung. Kelima ASN itu menyatakan siap dan masih menyelesaikan sejumlah urusan.
"Yang 5 itu sudah juga kita panggil, kita sudah bicara dan mereka juga siap, karena memang masih ada urusan-urusan yang akan mereka selesaikan. Jadi kita juga kasih kesempatan untuk menyelesaikannya," katanya.
Menunggu Pertek BKN Sebelum Pelantikan
Pemprov Sulbar saat ini tengah mengajukan Pertimbangan Teknis (Pertek) ke BKN. Pelantikan akan segera dilakukan begitu Pertek turun.
"Ini kita sementara mengajukan Perteknya ke BKN, mudah-mudahan BKN segera menurunkan dan kalau itu turun Pertek, maka segera kita lantik," tutup Junda.